Beda dari Jabar dan Jateng, Ini Sebab Penunggak Pajak Kendaraan di Jakarta Dikejar Sampai Kejambak

Irsyaad W - Jumat, 28 Maret 2025 | 08:00 WIB

Ilustrasi razia pajak kendaraan di jalan oleh Samsat dan Polisi (Irsyaad W - )

GridOto.com - Warga Jakarta, khususnya pemilik mobil dan motor jangan harap dapat keringanan seperti di Jawa Barat dan Jawa Tengah.

Gubernur Jakarta, Pramono Anung menegaskan, masyarakat Jakarta yang menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotor harus menyelesaikan kewajibannya.

Bahkan Pramono mengatakan, para penunggak pajak akan dikejar sampai kejambak.

"Maka saya akan mengejar (yang menunggak pajak kendaraan). Mau mobil berapa pun monggo, tetapi harus bayar pajak," jelas Pramono ditemui di Rumah Susun (Rusun) Tambora, Jakarta Barat, (26/3/25) menukil Kompas.com.

Pramono berujar, Pemprov Jakarta tidak akan memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor seperti yang ada di Jabar dan rencana berlaku di Jateng.

Ia menolak usulan pemutihan pajak seperti yang diterapkan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi di wilayah yang dipimpinnya.

Kebijakan tersebut, kata Pramono, tak bisa diterapkan lantaran mayoritas kendaraan yang menunggak pajak di Jakarta merupakan kendaraan kedua atau ketiga milik warga yang termasuk golongan mampu.

Baca Juga: Warga Jabar Pesta, Tunggakan Pajak Kendaraan Belasan Tahun Resmi Dianggap Lunas

Radityo Herdianto / GridOto.com
Pajak tahunan motor matic Yamaha Aerox 155 Connected keluaran 2021 sebesar Rp 727.400 di Jakarta

“Ketika kami dalami, maka rata-rata mobil kedua dan ketiga yang tidak bayar pajak di Jakarta," ucap Pramono.

Pramono berujar, kondisi kendaraan yang pajaknya tertunggak di Jakarta berbeda dengan daerah lain.

Di daerah lain, kendaraan yang pajaknya tertunggak adalah kendaraan pertama, yang mana para pemiliknya menunggak pajak kendaraan karena alasan ekonomi.

Sementara itu, di Jakarta, kendaraan yang menunggak pajak umumnya adalah kendaraan kedua atau ketiga, baik mobil maupun motor.

Oleh itu, pembayaran tunggakan pajak kendaraan bermotor tetap diberlakukan di Jakarta.

"Mungkin berbeda dengan daerah lain yang mobil pertama (menunggak pajak kendaraan), tapi di Jakarta baik mobil maupun motor rata-rata bukan mobil dan motor pertama (yang menunggak pajak kendaraan), tetapi kedua dan ketiga. Dan untuk itu karena dia dianggap sebagai orang mampu, maka akan kita kejar untuk bayar pajak,” tegas Pramono.

Diketahui,, Gubernur Jawa Barat Dedy Mulyadi mengeluarkan kebijakan penghapusan tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga: Persis Jawa Barat, Tunggakan Pajak Kendaraan di Jawa Tengah Ikutan Dihapus Mulai Tanggal Segini

Dalam program ini, pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak hingga tahun 2024 dibebaskan dari kewajiban membayar tunggakan tersebut dan hanya perlu membayar pajak untuk tahun 2025 saja.

Hal ini rencananya juga akan berlaku di provinsi Jawa Tengah mulai 8 April 2025 sampai 30 Juni 2025.