Jangan Ketinggalan, Ini 11 Provinsi yang Masih Gelar Diskon Pemutihan Pajak Kendaraan

Ferdian - Kamis, 27 Maret 2025 | 19:30 WIB

Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan (Ferdian - )

Mengacu pengumuman di akun Instagram @bapenda_jateng, program ini mulai berlaku tanggal 8 April sampai 30 Juni 2025.

Keringanan yang diberikan berupa penghapusan tunggakan nilai pokok pajak dan denda yang berlaku.

Baca Juga: Persis Jawa Barat, Tunggakan Pajak Kendaraan di Jawa Tengah Ikutan Dihapus Mulai Tanggal Segini

3. Banten

Pemerintah Provinsi Banten masih memberikan potongan 12,15% terhadap pokok PKB dan 37,25% terhadap Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Provinsi Banten sudah memberlakukan opsen sejak 5 Januari 2025.

4. Bali

Tersedia diskon pengurangan pokok PKB sebesar 14,35% untuk kendaraan bermotor sampai 200 cc dan kendaraan bermotor di atas 200 cc sebesar 12,15%.

Pada Februari lalu, Pemerintah Provinsi Bali juga mengumumkan adanya diskon 39,76% untuk kendaraan bermotor ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, pemerintah, dan pemerintah daerah.

Tersedia juga diskon 24% untuk pembayaran pokok BBKNB.