Sopir Fortuner Berpelat Dinas Kemenhan Belagu, Ngamuk ke Ibu Hamil Gegara Benda di Mulut

Irsyaad W - Senin, 3 Maret 2025 | 14:35 WIB

Toyota Fortuner berpelat dinas Kemenhan 51132-00 arogan dan belagu, ngamuk ke ibu hamil yang menegurnya karena buang puntung rokok sembarangan (Irsyaad W - )

GridOto.com - Sopir Toyota Fortuner berpelat nomor dinas Kementerian Pertahanan (Kemenhan) 51132-00 belagu setengah mati.

Ia ngamuk dengan nyaris menyerempet motor seorang ibu hamil gegera ditegur soal benda di mulutnya.

Peristiwa itu diceritakan korban, dialami saat berpapasan dengan Fortuner tersebut di perjalanan pulang dari pemeriksaan kehamilan akibat kotraksi palsu.

Ia dan anaknya hampir terkena puntung rokok yang dilemparkan sang sopir dari dalam mobilnya.

Dilansir dari akun @daschamindonesia, peristiwa kurang mengenakan ini disebutkan terjadi, (2/3/25) kemarin.

Diungkap pula oleh sang warganet, sopir Fortuner berpelat dinas Kemenhan tersebut sempat marah dan menyerempetnya setelah ditegur agar tidak membuang rokok sembarangan.

"Saya sudah dalam keadaan tidak nyaman, mengalami kontraksi palsu, dan bertemu dengan orang yang arogan seperti ini. Kenapa harus menyerempet padahal sudah diingatkan untuk tidak membuang rokok sembarangan? Dia bahkan kaget dan bertanya, 'Kenapa emang salah?'" tulis akun tersebut.

Baca Juga: Kijang Innova Dinas Kemenhan Terjang Pejalan Kaki, Sosok Sopir Sungguh Mencengangkan

Dalam tangkapan layar yang beredar, Fortuner itu terlihat menggunakan pelat merah serta lambang garuda dengan nomor 51132-00 yang identik dengan pelat dinas Kemenhan.

"Tuhan sumpah aku sakit hati banget ya, kok bisa ada manusia kayak gini dikasih pangkat, tapi otaknya kosong, adabnya minus, di dalem tadi banyak banget orangnya, tapi merasa benar semua kali ya bisa arogan gitu," tulis pada postingan tersebut.

"Dan kalo emang buang rokok sembarangan itu benar, ngapain kabur, Bos? Bisa tolong kasih tau aku guys aturan bagian mana boleh buang rokok atau bahkan rokokan saat berkendara?" tulis akun tersebut.

Menurut Jusri Pulubuhu, Pendiri dan Direktur Pelatihan Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), menegaskan merokok tidak hanya mengganggu konsentrasi pengemudi, tetapi juga dapat membahayakan pengguna jalan lainnya akibat abu yang beterbangan.

"Ketika seorang pengendara matanya terkena abu rokok, tentu konsentrasinya terganggu, itu akan memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas yang tidak diinginkan, maka dari itu seharusnya petugas dengan tegas menindak pelaku,” ucap Jusri belum lama ini, disitat dari Kompas.com.

Dia juga menyarankan agar petugas penegak hukum menerapkan tilang elektronik terhadap pengemudi yang kedapatan merokok saat berkendara.

"Seharusnya, masyarakat peduli untuk tidak merokok saat berkendara atas dasar rasa kemanusiaan, bukan karena adanya aturan atau denda yang menjadi sanksi, tapi kalau teguran tidak mempan ya seharusnya ditindak tegas," ucap Jusri.

Baca Juga: Korban Tabrak Kijang Innova Dinas Kemenhan Tutup Usia di RS Pelni, Kronologi Mengerikan

Pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Sementara itu, Pasal 283 UU yang sama menegaskan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor secara tidak wajar, atau terpengaruh oleh keadaan yang mengganggu konsentrasi, dapat dikenakan pidana kurungan hingga tiga bulan atau denda maksimum Rp 750.000.

Masyarakat juga memiliki hak untuk melaporkan pengendara yang merokok saat berkendara dengan cara mengambil foto sebagai bukti dan melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Hal ini diatur dalam Pasal 256 Ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 yang memberikan hak kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengaturan lalu lintas dan angkutan jalan.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Dashcam Indonesia (@dashcamindonesia)