Sopir Fortuner Berpelat Dinas Kemenhan Belagu, Ngamuk ke Ibu Hamil Gegara Benda di Mulut

Irsyaad W - Senin, 3 Maret 2025 | 14:35 WIB

Toyota Fortuner berpelat dinas Kemenhan 51132-00 arogan dan belagu, ngamuk ke ibu hamil yang menegurnya karena buang puntung rokok sembarangan (Irsyaad W - )

"Dan kalo emang buang rokok sembarangan itu benar, ngapain kabur, Bos? Bisa tolong kasih tau aku guys aturan bagian mana boleh buang rokok atau bahkan rokokan saat berkendara?" tulis akun tersebut.

Menurut Jusri Pulubuhu, Pendiri dan Direktur Pelatihan Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), menegaskan merokok tidak hanya mengganggu konsentrasi pengemudi, tetapi juga dapat membahayakan pengguna jalan lainnya akibat abu yang beterbangan.

"Ketika seorang pengendara matanya terkena abu rokok, tentu konsentrasinya terganggu, itu akan memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas yang tidak diinginkan, maka dari itu seharusnya petugas dengan tegas menindak pelaku,” ucap Jusri belum lama ini, disitat dari Kompas.com.

Dia juga menyarankan agar petugas penegak hukum menerapkan tilang elektronik terhadap pengemudi yang kedapatan merokok saat berkendara.

"Seharusnya, masyarakat peduli untuk tidak merokok saat berkendara atas dasar rasa kemanusiaan, bukan karena adanya aturan atau denda yang menjadi sanksi, tapi kalau teguran tidak mempan ya seharusnya ditindak tegas," ucap Jusri.

Baca Juga: Korban Tabrak Kijang Innova Dinas Kemenhan Tutup Usia di RS Pelni, Kronologi Mengerikan

Pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Sementara itu, Pasal 283 UU yang sama menegaskan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor secara tidak wajar, atau terpengaruh oleh keadaan yang mengganggu konsentrasi, dapat dikenakan pidana kurungan hingga tiga bulan atau denda maksimum Rp 750.000.

Masyarakat juga memiliki hak untuk melaporkan pengendara yang merokok saat berkendara dengan cara mengambil foto sebagai bukti dan melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Hal ini diatur dalam Pasal 256 Ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 yang memberikan hak kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengaturan lalu lintas dan angkutan jalan.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Dashcam Indonesia (@dashcamindonesia)