4. Apabila pemilik kendaraan pertama sudah meninggal dilampirkan surat kematian
5 . Surat pernyataan bermaterai Rp 10.000 bahwa BPKB benar-benar tidak digunakan di Bank/orang lain dan wajib TTD/cap oleh ketua RT/TW.
6. Foto fisik kendaraan kanan, kiri, depan dan belakang berdampingan dengan pemilik/pembeli terakhir
7. Hasil cek fisik kendaraan yang dikeluarkan oleh Samsat.
8. Fotokopi BPKB dan STNK (pembayaran pajak terakhir).
Pengecualian
Apabila pemilik kendaraan/pembeli kendaraan terakhir sudah tua dalam keadaan sakit atau tidak memungkinkan untuk datang membuat laporan boleh dikuasakan kepada;
1. Istri
2. Saudara kandung
3. Anak kandung
Dengan melapirkan
1. Surat kuasa bermaterai
2. Fc kartu keluarga dan KTP pemberi kuasa