Beda Syarat, BPKB Hilang Nama Sendiri Dengan Nama Orang Lain Tapi Belum Balik Nama

M. Adam Samudra - Minggu, 2 Februari 2025 | 10:08 WIB

Loket BPKB hilang dan rusak di Polda Metro Jaya (M. Adam Samudra - )

4. Apabila pemilik kendaraan pertama sudah meninggal dilampirkan surat kematian

5 . Surat pernyataan bermaterai Rp 10.000 bahwa BPKB benar-benar tidak digunakan di Bank/orang lain dan wajib TTD/cap oleh ketua RT/TW.

6. Foto fisik kendaraan kanan, kiri, depan dan belakang berdampingan dengan pemilik/pembeli terakhir

7. Hasil cek fisik kendaraan yang dikeluarkan oleh Samsat.

8. Fotokopi BPKB dan STNK (pembayaran pajak terakhir).

Pengecualian 

Apabila pemilik kendaraan/pembeli kendaraan terakhir sudah tua dalam keadaan sakit atau tidak memungkinkan untuk datang membuat laporan boleh dikuasakan kepada;

1. Istri 

2. Saudara kandung

3. Anak kandung

Dengan melapirkan 

1. Surat kuasa bermaterai

2. Fc kartu keluarga dan KTP pemberi kuasa