Beda Syarat, BPKB Hilang Nama Sendiri Dengan Nama Orang Lain Tapi Belum Balik Nama

M. Adam Samudra - Minggu, 2 Februari 2025 | 10:08 WIB

Loket BPKB hilang dan rusak di Polda Metro Jaya (M. Adam Samudra - )

3. Surat pernyataan bermaterai Rp 10.000 bahwa BPKB benar-benar tidak digunakan di Bank/orang lain dan wajib TTD/cap oleh ketua RT/TW.

4. Foto fisik kendaraan kanan, kiri, depan dan belakang berdampingan dengan pemilik

5. Hasil cek fisik kendaraan yang dikeluarkan oleh Samsat.

6. 3 iklan koran yang berbeda

7. Fotokopi BPKB dan STNK (pembayaran pajak terakhir)

B. BPKB Atas Nama Orang Lain Tapi Belum 

1. Pembeli kendaraan terakhir wajib datang sendiri untuk membuat laporan

2. FC KTP dan kartu keluarga

Baca Juga: Amit-amit Kebobolan, Di Sini Tempat Simpan Kunci dan Surat Kendaraan Paling Aman Saat Rumah Kosong

3. Bukti kwintasi pembelian kendaraan