Jika masih melewati batas waktu tersebut, maka pajak STNK akan diblokir.
Lalu apa saja pelanggaran lalu lintas yang terekam kamera Cakra Presisi? Berikut daftarnya:
1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, denda Rp 500.000
2. Tidak mengenakan sabuk keselamatan bagi pengemudi kendaraan roda empat, denda Rp 250.000
3. Berkendara sambil menggunakan gawai pintar, denda Rp 750.000
4. Melanggar batas kecepatan, denda Rp 500.000
5. Menggunakan plat nomor palsu atau tidak berplat sama sekali, denda Rp 500.000
6. Berkendara melawan arus, denda Rp 500.000
7. Melanggar lampu merah, denda Rp 500.000
8. Tidak mengenakan helm SNI, denda Rp 250.000
9. Berboncengan lebih dari dua orang, denda Rp 250.000
10. Tidak menyalakan lampu saat malam dan siang hari bagi sepeda motor, denda Rp 100.000.