BYD Gugat Pemakai Merek Denza di Indonesia, Ternyata Digunakan Perusahaan Ini

Naufal Shafly - Selasa, 21 Januari 2025 | 12:56 WIB

Denza D9 EV (Naufal Shafly - )

GridOto.com - BYD Indonesia melayangkan gugatan kepada PT Worcas Nusantara Abadi (WNA), selaku perusahaan yang memakai nama merek Denza di Tanah Air.

Buat yang belum tahu, Denza merupakan sub-brand dari BYD yang rencananya akan diluncurkan di Tanah Air pada Rabu (22/1/2025).

Menurut Luther T. Panjaitan, Head of Marketing, PR, & Government PT BYD Motor Indonesia, aksi hukum ini dilakukan karena secara global nama Denza telah dipatenkan oleh BYD sejak 2012.

Ia juga menjelaskan, nama merek Denza didaftarkan secara sepihak oleh entitas yang tidak seharusnya, bahkan oleh perusahaan yang berada dalam industri berbeda.

Jika melihat laman resmi PT Worcas Nusantara Abadi (WNA), perusahaan tersebut diketahui bergerak di sektor makanan dan minuman khas Indonesia, khususnya kopi dan cokelat.

Mengutip laman resmi Kumham, merek Denza didaftarkan oleh WNA sejak 3 Juli 2023, dan telah memperoleh perlindungan hukum sampai 3 Juli 2033.

Pendaftaran Denza oleh WNA tercatat dengan nomor IDM001176306 kode kelas 12.

Adapun jika merujuk pada website resmi DJKI, kode kelas 12 adalah kategori merek dagang untuk kendaraan, alat bergerak baik di darat, laut, dan udara.

Sementara, pendaftaran merek Denza oleh BYD Indonesia baru dilakukan pada 8 Agustus 2024, dengan kode kelas yang sama.

Baca Juga: Hitungan Hari Merek Mobil Baru Denza Meluncur di Indonesia, Catat Nih Tanggalnya

Sampai saat ini, belum terdapat nomor registrasi dan perlindungan terhadap merek dagang Denza versi BYD.