GridOto.com - Simulasi PKB Toyota Avanza 1.3 E CVT di Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang memberlakukan Opsen Pajak, jadi berapa?
Tahun 2025 dibuka dengan hadirnya regulasi pajak baru yang mempengaruhi biaya pembelian dan kepemilikan mobil baru.
Pertama adalah kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%.
Kenaikan PPN ini telah diatur lewat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan No. 7 Tahun 2021.
Selain PPN 12% ada pula Opsen Pajak yang diatur lewat Undang-Undang No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Baca Juga: Tidak Kena Opsen, Harga Toyota Avanza Jakarta Naik Rp 3,7 Juta
Tentu dengan adanya PPN 12% dan pajak Opsen, konsumen otomotif terutama pembeli mobil baru akan merasakan beratnya.
Apalagi pajak Opsen dikenakan tidak hanya pada Pajak Kendaraan Bermotor, tapi juga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBnKB).
Berfokus pada PKB, bakal semahal apa pajak tahunan mobil ketika mendapatkan tambahan Opsen PKB?
Ambil contoh Toyota Avanza 1.3 E CVT yang memiliki nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) sebesar Rp 186 juta.
Dikali bobot pengali sebesar 1,050, didapatkan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar Rp 195.300.000.
Baca Juga: Opsen dan Diskon PKB Serta BBNKB Berlaku Bareng, Begini Hitungan Pajak Kendaraan di Jateng
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Jawa Barat No 9 Tahun 2023, tarif pajak PKB Jawa Barat kepemilikan pertama ditetapkan sebesar 1,12%.
Dikalikan dengan DPP, maka PKB yang mesti dibayarkan pemilik mobil baru Avanza 1.3 E CVT adalah Rp 2.187.360.
Tapi berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor No. 11 Tahun 2023, PKB tersebut terkena Opsen sebesar 66%.
Maka dari PKB dikalikan dengan tarif Opsen, didapatkan tambahan sebesar Rp 1.443.657.
Selain PKB dan Opsen, masih ada Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan biaya administrasi lain yang totalnya Rp 443.000.
Secara total, pajak yang harus dibayarkan pemilik Avanza 1.3 E CVT plat F Kabupaten Bogor adalah Rp 4.074.017 sebelum BBNKB dan Opsen BBNKB.