Ambil contoh Toyota Avanza 1.3 E CVT yang memiliki nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) sebesar Rp 186 juta.
Dikali bobot pengali sebesar 1,050, didapatkan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar Rp 195.300.000.
Baca Juga: Opsen dan Diskon PKB Serta BBNKB Berlaku Bareng, Begini Hitungan Pajak Kendaraan di Jateng
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Jawa Barat No 9 Tahun 2023, tarif pajak PKB Jawa Barat kepemilikan pertama ditetapkan sebesar 1,12%.
Dikalikan dengan DPP, maka PKB yang mesti dibayarkan pemilik mobil baru Avanza 1.3 E CVT adalah Rp 2.187.360.
Tapi berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor No. 11 Tahun 2023, PKB tersebut terkena Opsen sebesar 66%.
Maka dari PKB dikalikan dengan tarif Opsen, didapatkan tambahan sebesar Rp 1.443.657.
Selain PKB dan Opsen, masih ada Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan biaya administrasi lain yang totalnya Rp 443.000.
Secara total, pajak yang harus dibayarkan pemilik Avanza 1.3 E CVT plat F Kabupaten Bogor adalah Rp 4.074.017 sebelum BBNKB dan Opsen BBNKB.