Diskon PKB dan BBNKB juga diberikan Pemprov Bali untuk mengurangi beban masyarakat dengan pemberlakuan opsen.
Keringanan ini berlaku sejak 5 Januari sesuai Peraturan Gubernur Bali No. 30 Tahun 2024.
Bali akan menerapkan diskon berupa pengurangan pokok PKB sebesar 14,35 persen untuk kendaraan bermotor sampai 200 cc dan kendaraan bermotor diatas 200 cc sebesar 12,15 persen.
Pokok PKB kendaraan bermotor ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, pemerintah, dan pemerintah daerah juga dikurangi 39,76 persen.
Sementara itu, pembayaran pokok BBNKB diskon sebesar 24 persen.
Baca Juga: Cek STNK Sekarang, Ternyata Hanya Mobil dan Motor Ini Yang Dapat Diskon Pajak di Jateng
8. Sumatera Selatan
Pemprov Sumatera Selatan menerapkan kebijakan untuk meringankan pajak pemilik kendaraan setelah opsen PKB dan opsen BBNKB berlaku mulai 5 Januari 2025.
Dikutip dari akun Instagram Bapenda Sumatera Selatan, @bapenda_sumsel, pemprov tidak akan menaikkan biaya PKB dan BBNKB, serta membebaskan biaya BBNKB kedua dan biaya pajak progresif.
Kebijakan tersebut diatur berdasarkan Perda Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 2023 dan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 5/KPTS/BAPENDA/2025.
9. Kepulauan Riau
Pemprov Kepulauan Riau akan memberlakukan diskon PKB 13,94 persen dan BBNKB 39,75 persen usai penerapan opsen.
Dilansir dari Antara, (6/1/25), pemberian diskon digelar selama enam bulan pada Januari-Juni 2025.
Keringanan itu membuat warga Kepulauan Riau hanya perlu membayar pajak kendaraan sesuai besaran 2024.
10. Kalimantan Selatan
Pemprov Kalimantan Selatan juga memberi diskon pajak kendaraan bermotor sebesar 25 persen.
Dikutip dari laman DPRD Kalimantan Selatan, diskon PKB bagi warga Kalimantan Selatan itu berlaku mulai 5 Januari 2025 selama enam bulan.
Setelah enam bulan berlaku, Pemprov Kalimantan Selatan akan melakukan evaluasi dan kemungkinan melanjutkan pemberian insentif tersebut.
11. Sulawesi Selatan
Bapenda Sulawesi Selatan mengumumkan keringanan PKB dan BBNKB melalui akun Instagram resminya, @bapendasulsel, (8/1/25).
Meski opsen pajak berlaku, Pemprov Sulawesi Selatan memberikan insentif pengurangan PKB sebesar 9,5 persen.
Selain itu, berlaku insentif pengurangan BBNKB sebesar 9,5 persen untuk kendaraan bermotor baru. Kedua insentif ini diberikan mulai 5 Januari 2025.