Hal ini terjadi karena nilai PKB diturunkan untuk pembayaran opsen.
Sementara itu, besaran pajak yang dibayarkan warga Jawa Barat tidak naik walau berlaku opsen.
Bapenda Jawa Barat pun memberlakukan pembebasan BBNKB II.
Kendaraan bekas juga tidak akan dikenakan bea balik nama mulai 5 Januari 2025.
Baca Juga: Diskon Pajak Kendaraan Dimulai, Semua Berhak Dapat Asal Ikuti Cara dan Syarat Ini
4. Jawa Tengah
Diberitakan Kompas.com, Rabu (8/1/25), Bapenda Jawa Tengah menawarkan program "Jateng untuk Merah Putih" berupa diskon pengurangan PKB dan BBNKB selam 5 Januari-31 Maret 2025.
Program ini menawarkan diskon 13,94 persen untuk PKB dan 24,70 persen untuk BBNKB.
Karena itu, pembayaran pajak tidak naik selama periode tersebut. Hal ini diatur berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah Nomor 973,1/42/ Tahun 2024 tentang Pemberian Pengurangan Atas Pokok PKB dan BBNKB.