5. Yogyakarta
Pemprov DI Yogyakarta juga tidak memberlakukan kenaikan pajak kendaraan usai berlakunya opsen, seperti dikutip dari Kompas.com, (5/1/25).
Sesuai Perda Nomor 11 Tahun 2023, Yogyakarta menetapkan tarif PKB 0,9 persen ditambah biaya opsen yang diambil 66 persen dari PKB.
Hasilnya, tarif PKB Di Yogyakarta menjadi 1,496 persen. Besaran tarif pajak kendaraan itu lebih kecil daripada pungutan PKB periode sebelumnya yang mencapai 1,5 persen sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2011.
Baca Juga: Acuhkan Opsen Pajak, Pemilik Mobil dan Motor di Jateng Diberi Dua Diskon Pajak Kendaraan
6. Jawa Timur
Pemprov Jawa Timur pun tidak menaikkan tarif PKB dan BBNKB pada 2025 meski berlaku opsen PKB dan BBNKB untuk kabupaten atau kota.
Kebijakan itu diatur dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/722/KTPS/013/2024.
Pemprov Jawa Timur memberikan keringanan dasar pengenaan PKB dan BBNKB sehingga tidak ada kenaikan pajak walaupun ada opsen PKB dan opsen BBNKB.
7. Bali