Viral Mobil Derek Pakai Pelat Nomor Cantik dan Pajak Mati, Ini Kata Dishub

M. Adam Samudra - Jumat, 2 Februari 2024 | 10:45 WIB

Mobil derek pakai pelat nomor cantik (M. Adam Samudra - )

"Seharusnya tidak bisa, mungkin saja mobil itu dulu menggunakan saat belum ada regulasi pelat nomor pilihan. Untuk itu perlu dipertanyakan kepihak kepolisian kenapa sampai ada miss seperti ini," ucap mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya ini.

Sekadar informasi, menurut PP Nomor 60 Tahun 2016 , tertulis tarif pembuatan pelat nomor cantik atau dalam bahasa resminya Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB).

Ada 4 pilihan yang ditawarkan menurut PP Nomor 60 Tahun 2016.

1. NRKB Pilihan untuk 1 (satu) angka
a. Tidak ada huruf dibelakang angka (blank) Rp 20.000.000
b. Ada huruf dibelakang angka Rp 15.000.000

2. NRKB Pilihan untuk 2 (dua) angka
a. Tidak ada huruf dibelakang angka (blank) Rp 15.000.000
b. Ada huruf dibelakang angka Rp 10.000.000

3. NRKB Pilihan untuk 3 (tiga) angka
a. Tidak ada huruf dibelakang angka (blank) Rp 10.000.000
b. Ada huruf dibelakang angka Rp 7.500.000

4. NRKB Pilihan untuk 4 (empat) angka
a. Tidak ada huruf dibelakang angka (blank) Rp 7.500.000
b. Ada huruf dibelakang angka Rp 5.000.000

Nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB) pilihan, atau nopol cantik, ternyata hanya berlaku lima tahun.

Jika ingin memperpanjangnya, pemilik kendaraan wajib mengurus surat permohonan penggunaan nomor pilihan itu lagi.

Biaya administrasi perpanjangan nomor polisi pilihan tersebut sebesar Rp 5 juta hingga Rp 20 juta.