Gak Pandang Bulu, Pejabat Atau Masyarakat Pakai Pelat Palsu Bisa Masuk Penjara

M. Adam Samudra - Rabu, 20 Desember 2023 | 21:00 WIB

Ilustrasi pelat nomor kendaraan (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Kasus pemalsuan STNK dan pelat nomor khusus kendaraan bermotor berhasil diungkap oleh pihak kepolisian, Rabu (20/12/2023).

Alasannya pun beragam, salah satunya adalah agar bisa lolos dari aturan ganjil-genap.

Untuk itu pihak Kepolisian menghimbau bagi para pejabat atau masyarakat yang masih menggunakan pelat nomor khusus palsu untuk segera melapasnya.

Pasalnya jika ada kedapatan pakai pelat nomor khusus palsu, pihak kepolisian akan menangkap dan dapat dikenakan tindak pidana.

Baca Juga: Kedepan Polisi Terapkan Sistem RFID, Lewat Tol Pakai Pelat Palsu Dijamin Gak Lolos

Hal itu seperti disampaikan oleh Dirregident Korlantas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Yusri Yunus.

"Saya imbau tolong yang tidak melalui mekanisme hari ini dicabut ganti ke nomor aslinya, karena rata-rata pasti mobil mewah. Dan sekarang Polda Metro Jaya sudah mengungkap tersangkanya dia adalah tersangka yang membuat STNK ada yang asli tapi palsu," kata Yusri di Jakarta, Rabu (20/12/2023).

Polda Metro Jaya
Pelat nomor khusus palsu

"Setelah kami cek STNK tersebut adalah STNK yang kemudian dihapus dengan alat kimia kemudian diketik dengan database kendaraan tersebut dan dijual Rp50 juta - Rp 75 juta," ucapnya lagi.

Untuk itu, Ia menegaskan bahwa untuk mendapatkan nomor khusus itu melalui mekanisme.