Pakar Buka Suara Soal Penggunaan Lampu Hazard Saat Hujan, Begini Penjelasannya

Wisnu Andebar - Selasa, 21 November 2023 | 17:30 WIB

Ilustrasi menyalakan lampu hazard saat hujan (Wisnu Andebar - )

GridOto.com - Masih kerap ditemukan pengendara yang menyalakan lampu hazard ketika berkendara dalam kondisi hujan lebat.

Dalam situasi tersebut, biasanya lampu hazard dinyalakan agar pengendara lain berhati-hati lantaran pandangan yang terbatas karena hujan lebat.

Namun menurut Trainer Defensive Riding Global Defensive Driving Consulting (GDDC), Andry Berlianto, kebiasaan menyalakan lampu hazard ketika kendaraan dalam kondisi melaju tidak dibenarkan.

"Saat pandangan terbatas, misal karena hujan lebat atau angin, segera kurangi kecepatan dan tidak menyalakan lampu hazard karena akan membingungkan pengendara lain," ujar Andry kepada GridOto.com.

Baca Juga: Dituduh Lakukan Sabotase Oleh Martin, Bos Michelin Kasih Jawaban Tegas

"Menyalakan lampu utama kendaraan sudah lebih dari cukup sebagai tanda untuk pengendara lain, jaga jarak aman lima sampai delapan detik dalam situasi pandangan terbatas," sambungnya.

Andry menjelaskan, penggunaan lampu hazard sejatinya sudah diatur dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 121 ayat 1 dan hanya boleh digunakan ketika kendaraan berhenti.

Aturan tersebut berisi, setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya (lampu hazard), atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan.

Adapun keadaan darurat yang dimaksud antara lain, mobil mogok, pecah ban, gangguan seperti kecelakaan lalu lintas, tanah longsor, dan lainnya yang mengharuskan pengendara menepikan kendaraan di pinggir jalan.

Baca Juga: Sering Dianggap Sepele, Perlu atau Tidak Nyalakan Lampu Hazard Saat Ngerem Mendadak di Jalan Tol?