Sudah Dihapus, Bagaimana Nasib Pengendara yang Terlanjur Kena Tilang Uji Emisi Hari Pertama?

M. Adam Samudra - Sabtu, 4 November 2023 | 16:15 WIB

Tilang uji emisi di Jalan Pemuda (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Pemprov DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya terkesan tidak profesional dalam menerapkan sanksi tilang uji emisi kendaraan bermotor.

Sebab, untuk kedua kalinya aturan itu kembali diberhentikan karena dinilai masih ditemukan sejumlah kendala.

Alasan utamanya karena sanksi tilang tersebut memberatkan pengguna kendaraan.

Sekadar informasi, kali pertama tilang emisi dinyatakan dibatalkan setelah melakukan razia pada awal September 2023.

Sementara pembatalan kedua dilakukan setelah terlanjur melakukan tilang di pekan pertama November 2023.

Lantas bagaimana nasib pengendara yang sudah terlanjur kena tilang?

Menanggapi pertanyaan tersebut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman berikan penjelasan.

Menurutnya, meskipun demikian masyarakat yang telah ditilang uji emisi kemarin 1 November akan tetap dikenakan sanksi.

"Ya tidak apa-apa yang kemarin tetap aja, kalau sudah ditilang, ya sudah ditilang," kata Latif saat dikonfirmasi, Sabtu (4/11/2023).

Ia menambahkan, penghapusan tilang uji emisi diberhentikan berdasarkan evaluasi pelaksanaan tilang kemarin.

"Tapi setelah evaluasi satu hari kemarin, ternyata banyak masyarakat yang masih butuh sosialisasi kembali. Perlu pemahaman kembali tentang pentingnya uji emisi itu," terangnya.