Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Modifikasi Knalpot Takut Kena Razia Uji Emisi, Pertahankan Part Ini

Aditya Pradifta - Kamis, 2 November 2023 | 11:00 WIB
Foto ilustrasi asap knalpot mobil mesin diesel
Dok. Otomotif
Foto ilustrasi asap knalpot mobil mesin diesel

GridOto.com - Mau modifikasi knalpot mobil tapi takut kena razia uji emisi bahan bakar, sebaiknya kalian pertahankan part satu ini.

Razia uji emisi kendaraan diimulai kembali sejak Rabu (1/11) yang dilaksanakan di beberapa titik di Jakarta.

Berdasarkan data yang dirilis Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta terdapat total 57 kendaraan yang terjaring.

Dua puluh unit di antaranya adalah kendaraan roda empat, sementara 37 lainnya kendaraan roda dua.

Perlu diketahui juga bahwa kendaraan yang tidak lolos uji emisi ini akan dikenanakan denda.

Baca Juga: Jangan Panik Knalpot Mobil Keluar Asap Putih, Ini Sumber Masalahnya

Catalytic converter pada mesin diesel
Ryan/gridoto.com
Catalytic converter pada mesin diesel

Untuk kategori sepeda motor akan didensa sebsar Rp 250 ribu, sedangkan untuk kendaraan kategori roda empat (mobil) dikenakan denda sebesar Rp 500 ribu.

Ketentuan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya Pasal 285 ayat (1) dan (2) dan Pasal 286.

Kembali lagi soal modifikasi knalpot, sangat disarankan untuk tetap memertahankan catalytic converter.

Editor : Dwi Wahyu R.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa