Ada 21 Mobil Pecah Ban di Tol MBZ, Pengguna Bisa Tuntut Ganti Rugi

Hendra - Sabtu, 21 Oktober 2023 | 09:05 WIB

Akibat material tajam, 21 mobil pecah ban di tol MBZ (Hendra - )

Desti Anggraeni mengatakan pengguna jalan bisa mengajukan klaim kepada pihak pengusaha jalan tol. 

"Namun tetap ada prosedur yang harus diikuti oleh pengguna sebelum mengajukan klaim," jelasnya. 

Dalam akun Instagramnya @official.jasamarga, Senin (27/2/2023) diatur mengenai tata cara untuk pengajuan klaim. 

Postingan sejatinya untuk kerusakan akibat jalan berlubang di tol, namun hal ini bisa diterapkan dalam kasus ini. 

"Jasa Marga memberlakukan prosedur penanganan klaim dari pengguna jalan untuk kejadian-kejadian khusus. Salah satunya kerugian akibat kerusakan jalan atau karena jalan berlubang," ungkap akun tersebut.

Berikut langkah penanganan klaim kendaraan akibat jalan rusak atau berlubang di jalan tol yang dikelola Jasa Marga Group:

1. Melaporkan terlebih dahulu peristiwa yang dialami di lokasi tempat kejadian perkara (TKP) kepada call center Jasa Marga di nomor 14080.

2. Kemudian petugas call center akan mengirim petugas Mobile 2 Customer Service (MCS) langsung menuju ke lokasi kejadian yang akan membantu pengguna jalan agar dapat melanjutkan perjalanan.

3. Jika pengguna jalan mengalami kerugian dan akan mengajukan klaim, maka petugas akan menjelaskan mekanisme penyelesaiannya, termasuk membuatkan berita acara kerusakan atau kerugian pengguna jalan.

4. Proses pengajuan klaim ini disampaikan kepada Jasa Marga selambat-lambatnya 3x24 jam setelah kejadian dengan melengkapi bukti-bukti sebagai kelengkapan administrasi.

5. Setelahnya, Jasa Marga akan memproses klaim pengguna jalan dan jika memenuhi kriteria-kriteria yang dipersyaratkan, akan dilakukan proses ganti rugi sesuai ketentuan yang berlaku.