Ada 21 Mobil Pecah Ban di Tol MBZ, Pengguna Bisa Tuntut Ganti Rugi

Hendra - Sabtu, 21 Oktober 2023 | 09:05 WIB

Akibat material tajam, 21 mobil pecah ban di tol MBZ (Hendra - )

GridOto.com- Jalan layang tol MBZ menelan korban material.

Sebanyak 21 mobil yang melintas di jalur Jakarta menuju Cikampek dilaporkan mengalami pecah ban, Kamis (19/10). 

Kondisi ini terjadi diduga akibat adanya meterial besi di antara sambungan.

GM Operasi dan Pemeliharaan PT Jasamarga Jalan layang Cikampek (JJC) Desti Anggraeni mengatakan setelah diobservasi petugas menemukan material besi yang menancap pada expansion joint pada lajur 1.

"Akibatnya 21 kendaraan mengalami pecah ban di lokasi tersebut," jelas Desti Anggraeni.

Kejadian ini tentu merugikan pengguna jalan. 

Aturan pengguna jalan tol yang merasa dirugikan karena kondisi jalan berhak menuntut ganti rugi tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Hal ini diatur pada Pasal 87 dan Pasal 92.

Pasal 87 menyebutkan pengguna jalan tol berhak menuntut ganti kerugian kepada Badan Usaha atas kerugian yang merupakan akibat kesalahan dari Badan Usaha dalam pengusahaan jalan tol.

Baca Juga: Pelanggaran Motor Dishub Masuk Tol Bukan Sekali, Ini Catatannya 

Sementara Pasal 92 dijelaskan Badan Usaha wajib mengganti kerugian yang diderita oleh pengguna jalan tol sebagai akibat kesalahan dari Badan Usaha dalam pengusahaan jalan tol.