Penunggak Pajak Kendaraan di 7 Wilayah Ini Dimanjakan Pemutihan, Segera Urus Sebelum Berakhir

Naufal Nur Aziz Effendi - Selasa, 26 September 2023 | 19:30 WIB

Ilustrasi: 7 wilayah yang memberlakukan pemutihan pajak kendaraan pada akhir September 2023. (Naufal Nur Aziz Effendi - )

Perincian keringanan untuk masyarakat Jawa Tengah sendiri, meliputi:

Baca Juga: Gubernur Khofifah Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan, Ada Tiga Keringanan

4. DIY

IG/@samsatjogjakarta
Pemutihan pajak kendaraan Daerah Istimewa Yogyakarta

Program keringanan pajak kendaraan bermotor turut digelar Pemprov Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Dikutip dari Kompas.com (14/8/2023), program tersebut telah berlangsung sejak 10 Agustus 2023 dan akan berakhir pada 30 September 2023.

Bukan bebas pajak, keringanan yang dimaksud meliputi bebas denda pajak kendaraan bermotor untuk kategori:

5. Sumatera Utara

Instagram.com/samsatmedanutara
Program pemutihan pajak kendaraan di Sumatera Utara bebaskan pajak progresif dan lainnya.

Pemprov Sumatera Utara melalui Bapenda juga masih mengadakan program pemutihan pajak sejak 29 Mei 2023 hingga 30 September 2023.

Melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor 188.44/340/KPTS/2023, pemerintah memberikan beberapa insentif untuk wajib pajak, berupa:

Baca Juga: Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan DKI Jakarta, Manfaatkan 3 Keuntungannya

6. Sumatera Selatan

Instagram @bapenda_sumsel
Flyer pemutihan pajak Sumatera Selatan

Bapenda Pemprov Sumatera Selatan masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan.

Digelar sejak 1 April 2023, program keringanan pajak di provinsi ini akan berakhir pada 31 Desember 2023.

Dilansir dari Kompas.com (25/6/23), program pemutihan pajak kendaraan ini meliputi:

7. Lampung

Flyer pemutihan pajak kendaraan Lampung

Keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Lampung mulai sejak 3 April 2023 hingga 30 September 2023.

Merujuk Peraturan Gubernur Lampung Nomor 6 Tahun 2023, terdapat syarat untuk mendapatkan keringanan ini, seperti:

Namun demikian, besaran pengurangan tunggakan akan disesuaikan dengan klasifikasi jenis dan kapasitas mesin kendaraan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bukan hanya itu, Pemprov Lampung juga mengadakan program pembebasan BBNKB dengan syarat sebagai berikut: