Jangan Ngebut Lebih dari 40 Km/Jam di Kota Yogyakarta, Bisa Urusan Sama Polisi Kalau Ngeyel

Naufal Nur Aziz Effendi - Kamis, 24 Agustus 2023 | 11:50 WIB

Ilustrasi: Pemkot Yogyakarta telah menerapkan batas maksimal 40 km per jam untuk kendaraan bermotor, kalau ngeyel bisa kena sanksi tilang polisi. (Naufal Nur Aziz Effendi - )

GridOto.com - Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta rupanya telah menerapkan batas kecepatan 40 km/jam untuk kendaraan bermotor.

Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Golkari Made Yulianto mengatakan, pihaknya telah memasang rambu batas kecepatan di hampir semua ruas jalan, terutama jalan-jalan arteri.

"Hampir di semua ruas jalan kita pasang rambu batasan kecepatan," kata dia, dikutip dari Kompas.com, Kamis (24/8/2023).

Jika ada pengendara yang ketahuan melebihi batas kecepatan, bakal berurusan dengan kepolisan karena mendapat surat tilang.

"Tentu bagi yang melebihi batas kecepatan yang sudah ditentukan rambu batas kecepatan tersebut termasuk pelanggaran dan dapat dikenakan sanksi tilang oleh kepolisian," jelasnya.

Ia menambahkan, kebijakan menerapkan batas kecepatan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas.

"Kebijakan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta peraturan pelaksananya, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013," ujarnya.

Menurut Golkari, peraturan perundangan-undangan tersebut mengamanahkan agar batas kecepatan kendaraan untuk kawasan perkotaan adalah maksimal 50 km/jam.

"Untuk wilayah Kota Yogyakarta dibuat maksimal 40 km/jam, bahkan ada yang 39 km/jam," paparnya.

Baca Juga: Diratakan Demi Proyek Tol Solo-Yogya, Pemilik Rumah di Klaten Sempat Tolak Ganti Rugi Rp 3,5 Miliar