Dramatis, Begini Cara Polsek Tambora Gagalkan Truk Pengangkut 18 Motor Hasil Curian

M. Adam Samudra - Senin, 31 Juli 2023 | 13:59 WIB

Truk yang disita berisikan Motor hasil curian (M. Adam Samudra - )

GridOto.comKapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M. Syahduddi bersama Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama menyampaikan keberhasilan Polsek Tambora, Polres Metro

Jakarta Barat membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), Senin (31/7/2023).

Sebanyak enam tersangka dan barang bukti sepeda motor total 18 unit sekaligus berhasil diamankan.

Akibat perbuatannya, keenam tersangka diduga telah melakukan tindak pidana penadahan, tindak pidana pemalsuan, tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan tindak pidana pertolongan jahat sebagaimana disebut dalam Pasal 481 KUHP dan/atau Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 363 KUHP, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Penangkapan satu unit truk pengangkut sepeda motor curian dilakukan pada Hari Sabtu
Tanggal 29 Juli 2023 Pukul 02.00 WIB. Saat muatan Truk dibongkar di halaman Polsek Tambora, ditemukan delapan unit sepeda motor di dalamnya, kemudian dilakukan pengembangan ke pelaku utama, kembali berhasil disita 10 sepeda motor lainnya," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M. Syahduddi melalui keteranganya, Senin (31/7/2023).

Polsek Tambora
Motor hasil curanmor yang berhasil diamankan Polsek Tambora

Menurut keterangan para tersangka, dari 18 motor ini rencana awalnya oleh para pelaku akan dibawa ke Lampung Tengah secara bertahap menggunakan satu unit truk yang saat ini sudah disita oleh Polsek Tambora dan dijadikan barang bukti.

Polsek Tambora
Truk disita yang berisi motor hasil curian

"Berdasarkan pengakuan para tersangka, dalam satu tahun terakhir mereka mengirim
sepeda motor hasil curian sebanyak dua kali dalam sebulan dengan jumlah motor
delapan s.d 12 motor dalam satu kali pengiriman," paparnya.

Motor Bisa Diambil Dengan Membawa Persyaratan

Menurut Syahduddi, dari 18 Sepeda motor yang berhasil disita, dapat diambil oleh pemiliknya ke Polsek Tambora dengan membawa identitas pribadi, surat tanda bukti laporan polisi (STPL) dan bukti-bukti kepemilikan kendaraan seperti STNK atau BPKB.