7 Arti Warna Rambu Lalu Lintas di Jalan Raya, Pengendara Wajib Paham

Naufal Nur Aziz Effendi - Selasa, 18 Juli 2023 | 14:55 WIB

ilustrasi: 7 warna rambu lalu lintas yang harus dipahami pengendara. (Naufal Nur Aziz Effendi - )

Total ada 8 jenis yang masuk dalam rambu perintah.

Seperti perintah mematuhi arah yang ditunjuk, perintah memilih salah satu arah yang ditunjuk, perintah memasuki bagian jalan tertentu, perintah batas minimum kecepatan dan juga perintah penggunaan rantai ban.

Selain itu ada juga perintah  menggunakan jalur atau lajur lalu lintas khusus, batas akhir perintah tertentu dan perintah dengan kata-kata.

Rambu ini sering dijumpai di jalan bebas hambatan atau di jalan besar lebih dari satu lajur.

4. Warna Hijau Garis Tepi Putih

Aries Aditya/GridOto.com
Rambu petunjuk memberi informasi arah berwarna dasar hijau tulisan putih

Rambu berwarna hijau dengan garis tepi, lambang dan huruf/angka berwarna putih memiliki arti petunjuk.

Yups, rambu ini digunakan untuk memandu pengguna jalan saat melakukan perjalanan atau untuk memberikan informasi lain kepada pengguna jalan.

Bahkan rambu ini paling banyak dijumpai di jalan sebagai petunjuk arah.

Baca Juga: Libur Panjang, Sebanyak Lebih 76 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jakarta

6. Warna Cokelat Garis Tepi Putih

Aries Aditya/GridOto.com
Rambu petunjuk wisata menggunakan warna dasar coklat dengan tepian putih

Fungsi dari rambu berwarna cokelat garis tepi putih tidak beda jauh dengan rambu berwarna hijau garis tepi putih.

Yakni sebagai rambu petunjuk arah, tapi rambu ini hanya digunakan untuk lokasi dan kawasan wisata.

Rambu ini menggunakan warna dasar cokelat dengan garis tepi, lambang, angka/huruf berwarna putih.

7. Warna Putih Garis Tepi Hitam

Rambu berwarna putih dengan garis tepi hitam, sekilas tampilannya seperti tanda yang belum diwarnai.

Namun rambu ini juga punya fungsi penting, yakni sebagai tanda berakhirnya batas rambu larangan.

safetysignindonesia.id
Rambu berwarna putih dengan garis tepi hitam.