7 Arti Warna Rambu Lalu Lintas di Jalan Raya, Pengendara Wajib Paham

Naufal Nur Aziz Effendi - Selasa, 18 Juli 2023 | 14:55 WIB

ilustrasi: 7 warna rambu lalu lintas yang harus dipahami pengendara. (Naufal Nur Aziz Effendi - )

GridOto.com - Sering kita jumpai, rambu lalu lintas dengan plang berwarna dasar kuning, biru, sampai merah.

Nah Sobat GridOto sudah tahu belum? Warna di masing-masing plang rambu lalu lintas tersebut memiliki arti yang berbeda-beda.

Supaya paham, langsung simak saja penjelasan mengenai arti warna di rambu lalu lintas yang ada di jalan raya berikut ini:

1. Warna Kuning Garis Tepi Hitam

Aries Aditya/GridOto.com
Rambu peringatan dengan tanda seru, pengendara harus hati-hati melintasi jalan tersebut

Warna kuning dengan garis tepi hitam dan lambang hitam atau huruf/angka warna hitam digunakan pada rambu peringatan.

Rambu ini digunakan untuk memberi peringatan kemungkinan ada bahaya atau tempat berbahaya di jalan.

Selain itu, rambu ini juga digunakan untuk menginformasikan  tentang sifat bahaya.

Misalnya kondisi prasarana jalan, kondisi alam, kondisi cuaca, kondisi lingkungan atau lokasi rawan kecelakaan.

Baca Juga: Sering Dijumpai di Jalan Layang, Ini Fungsi Rambu Bergambar Windsock