Ini Daftar Sekolah Mengemudi di Jakarta yang Bisa Terbitkan Sertifikat untuk Bikin SIM Baru

Wisnu Andebar - Kamis, 22 Juni 2023 | 20:28 WIB

Sekolah mengemudi Asri cabang Pondok Gede (Wisnu Andebar - )

GridOto.com - Beberapa sekolah mengemudi di Jakarta telah terakreditasi dan bisa menerbitkan sertifikat untuk syarat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru.

Menurut Ketua Perkumpulan Sekolah Mengemudi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSMKBI) DPD DKI Jakarta, Kasmun, saat ini sudah ada tiga lembaga sekolah mengemudi yang bisa mengeluarkan sertifikat.

"Sekolah mengemudi tersebut di antaranya Asri, Ar Rahman, dan Giri Artha Sejahtera, itu yang sudah terakreditasi dan bisa menerbitkan sertifikat mengemudi yang berlaku untuk pembuatan SIM," ujar Kasmun kepada GridOto.com di Jakarta Timur, Kamis (22/6/2023).

Ia menjelaskan, jumlah tersebut terbilang masih sedikit jika dibandingkan dengan jumlah keseluruhan sekolah mengemudi yang ada di Jakarta.

"Menurut data Dinas Perhubungan, total sekolah mengemudi yang ada di Jakarta jumlahnya sekitar 30," terangnya.

"Kemudian dari 30 sekolah mengemudi tersebut, baru 20 yang bergabung dengan PSMKBI DKI Jakarta," sambung Kasmun.

Pihaknya pun terus membantu dan mendorong para anggotanya agar bisa mendapatkan akreditasi, sesuai ketentuan yang berlaku.

Billy/GridOto.com
Dewan pengurus PSMKBI saat ditemui di kantornya di Ciracas, Jakarta Timur


"Kami sudah ajukan ada tiga sekolah mengemudi lagi, sehingga tahun ini ditargetkan bisa menjadi enam yang terakreditasi," tuturnya.

Kasmun mengungkapkan, peran PSMKBI sebagai asosiasi sejatinya untuk memudahkan para anggotanya, salah satunya proses perizinan.

Baca Juga: Asosiasi Sekolah Mengemudi Angkat Suara Soal Bikin SIM Harus Sertakan Sertifikat

"Karena proses agar sekolah mengemudi mendapatkan akreditasi dan bisa menerbitkan sertifikat mengemudi itu prosesnya panjang," sebutnya.

Salah satu syaratnya tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 127 Tahun 2014 Tentang Sarana dan Prasarana Lembaga Diklat.

Dalam aturan tersebut tercantum prasarana yang harus dipenuhi sekolah mengemudi beberapa di antaranya adalah memiliki lahan, bangunan, ruang pembelajaran yang meliputi ruang teori dan lahan praktik mengemudi minimal 1.500 meter persegi.

"Jadi syarat memiliki lahan 1.500 meter persegi ini yang agak berat. PSMKBI sudah punya semua fasilitas tersebut sehingga bisa menaungi teman-teman yang belum terakreditasi agar bisa segera mendapatkannya," ucap Kasmun.

"Jadi bagi teman-teman sekolah mengemudi yang mau bergabung silakan bisa diskusi dan datang ke PSMKBI di Ciracas, Jakarta Timur," pungkasnya.

Sekadar info, mengenai syarat pemohon SIM harus melampirkan sertifikat kompetensi dari sekolah mengemudi sejatinya telah tertuang dalam Peraturan Kepolisian No. 2 Tahun 2023 mengenai Perubahan atas Peraturan Kepolisian Republik Indonesia No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Aturan baru tersebut ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan diterbitkan untuk pertama kali pada 8 Februari 2023.

Dalam pasal 9 disebutkan Persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM dengan melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi.

Surat ini akan diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi.