Tekan Pelanggaran dan Laka Lantas, Korlantas Polri Buat Sertifikasi Pelatihan Mengemudi

M. Adam Samudra - Kamis, 8 Juni 2023 | 08:50 WIB

Ilustrasi Pelatihan mengemudi (M. Adam Samudra - )

Penindakan Dengan Sanksi

Polri akan melakukan penertiban dan memberikan sanksi pada diklat yang tidak memiliki perizinan & tidak sesuai standarisasinya untuk menjaga profesionalisme dan kualitas pelatihan.

Polri bekerja sama dengan Pelatihan Mengemudi Antisipatif dan Presisi (PT. PMAP) serta LSP P3 BNSP untuk standarisasi instruktur dan peraturan lembaga yang terlibat dalam pelatihan mengemudi.

Tak hanya itu, Polri merencanakan penilaian, lomba dan penghargaan untuk meningkatkan kualitas instruktur dan diklat mengemudi agar ada semangat kompetisi dalam meningkatkan kualitas hasil didik & pelatihan mengemudi.

“Tujuan utama kami adalah mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Kami sepenuhnya mengikuti petunjuk dari Polri melalui Korlantas Polri,” tutur Dian Adhi Wirawa, salah satu peserta yang mengikuti sertifikasi pelatihan mengemudi.

Dukungan penuh masyarakat Indonesia diharapkan dalam menciptakan budaya berlalu lintas yang tertib dan beretika.

Dengan kerjasama Polri, sekolah mengemudi, dan masyarakat, keselamatan jalan di Indonesia dapat ditingkatkan dan lingkungan yang aman bagi pengguna jalan tercipta.

Sekadar informasi, berdasarkan Perpres No. 1 Tahun 2022 Pasal 4 tentang Rencana Umum Keselamatan Jalan, terdapat lima pilar dalam Program Nasional.

Pilar keempat menegaskan bahwa keselamatan pengguna jalan adalah tanggung jawab Polri.

Pasal 4 ayat 10 huruf G dalam perpres tersebut menjelaskan bahwa pengembangan pendidikan berlalu lintas, termasuk pembinaan teknis, pendidikan dan pelatihan mengemudi, merupakan tugas pokok dan tanggung jawab kepolisian.

Dalam UU Lalu Lintas, hal yang serupa juga ditegaskan, yaitu pembinaan penyelenggaraan tentang pendidikan berlalu lintas.