Tekan Pelanggaran dan Laka Lantas, Korlantas Polri Buat Sertifikasi Pelatihan Mengemudi

M. Adam Samudra - Kamis, 8 Juni 2023 | 08:50 WIB

Ilustrasi Pelatihan mengemudi (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Korlantas Polri saat ini tengah menggelar Sertifikasi Training of Trainer (TOT) Pendidikan dan Pelatihan Mengemudi Seluruh Indonesia dan Asesmen Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (KKNI) Level-4 Instruktur/Trainer Korlantas Polri dari 6-8 Juni 2023.

Brigadir Jenderal Polisi Drs. Ery Nursatary, M.H., Direktur Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri, mengapresiasi atas kehadiran wadah ini yang membantu polisi dalam rangka menurunkan angka kecelakaan & pelanggaran Lalu Lintas.

“Persyaratan untuk mengikuti pelatihan ini mencakup memiliki sekolah mengemudi dengan izin usaha dan instruktur yang terus meningkatkan kemampuannya," kata Brigjen Pol Ery melalui keteranganya, Kamis (8/6/2023).

"Para instruktur diharapkan tidak hanya menguasai teknik mengemudi, tetapi juga memahami etika dan hukum berlalu lintas serta mengutamakan keselamatan pengguna jalan lain," sambungnya.

Menurutnya, TOT ini penting untuk memberikan pengetahuan dan kompetensi bagi peserta serta manfaat bagi sekolah mengemudi di daerah.

Brigjen Pol Ery berharap TOT ini dapat menciptakan Instruktur instruktur yang profesional & memiliki kompetensi sehingga dapat menghasilkan peserta didik yang memiliki tanggung jawab, pengetahuan dan etika berlalu lintas yang baik melalui sekolah mengemudi.

Program TOT ini memiliki tingkatan, yaitu level 4 dan level 6, untuk mencetak instruktur mengemudi yang diklaim handal dan kompeten.

Bagi trainer yang tidak mengikuti TOT, dihimbau untuk segera mensertifikasikan kompetensi profesinya.

Baca Juga: Petugas Gak Terima Denda Titipan, Pelanggar Ikut Sidang Tilang Manual

Menurutnya, Brigjen Pol Ery Nursatari akan meneruskan program ini ke seluruh Polda agar melaksanakan program serupa.

Korlantas Polri akan mengirimkan Trainer & Assessor Terbaiknya untuk mendukung kegiatan tersebut.

Sementara itu, Kombes Pol Mohammad Tora, Kasubdit Standar Cegah dan Tindak Ditkamsel Korlantas Polri, menjelaskan bahwa Polri bertanggung jawab dalam keselamatan pengguna jalan.

Ntmc Polri
Sertifikasi pelatihan mengemudi oleh Korlantas Polri

Polri berkomitmen untuk menertibkan, mengembangkan, dan melaksanakan standarisasi pendidikan dan pelatihan mengemudi.

“Kolaborasi dengan BNSP dilakukan untuk standarisasi kompetensi instruktur diklat mengemudi. Polri berharap agar pelatihan mengemudi di Indonesia menjadi profesional dan kompeten. Persiapan program sudah dirancang sejak tahun 2019," tuturnya.

"Polri telah melakukan edukasi, sosialisasi, dan pembinaan sebelum memulai program ini. Kami berencana mengadakan lomba dan kegiatan lainnya, serta melakukan pengawasan dan penegakan hukum untuk menertibkan diklat mengemudi yang tidak memiliki perizinan & akreditasi,” ujar Tora.

Oleh karena itu, Polri bertekad untuk menertibkan, mengembangkan, dan melakukan standarisasi terkait pendidikan dan pelatihan mengemudi, sehingga tidak ada lagi pelatihan-pelatihan mengemudi yan tidak memiliki kompetensi.

Ntmc polri
Sertifikasi pengemudi oleh korlantas polri

Peserta pelatihan diharapkan mendaftar di sekolah mengemudi resmi dengan instruktur yang bersertifikat kompeten dan profesional yang menguasai etika dan hukum berlalu lintas.

Baca Juga: Turun 19 Persen Dibanding Tahun Lalu, Masih Sebanyak Ini Angka Kecelakaan Pada Mudik Lebaran 2023

Penindakan Dengan Sanksi

Polri akan melakukan penertiban dan memberikan sanksi pada diklat yang tidak memiliki perizinan & tidak sesuai standarisasinya untuk menjaga profesionalisme dan kualitas pelatihan.

Polri bekerja sama dengan Pelatihan Mengemudi Antisipatif dan Presisi (PT. PMAP) serta LSP P3 BNSP untuk standarisasi instruktur dan peraturan lembaga yang terlibat dalam pelatihan mengemudi.

Tak hanya itu, Polri merencanakan penilaian, lomba dan penghargaan untuk meningkatkan kualitas instruktur dan diklat mengemudi agar ada semangat kompetisi dalam meningkatkan kualitas hasil didik & pelatihan mengemudi.

“Tujuan utama kami adalah mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Kami sepenuhnya mengikuti petunjuk dari Polri melalui Korlantas Polri,” tutur Dian Adhi Wirawa, salah satu peserta yang mengikuti sertifikasi pelatihan mengemudi.

Dukungan penuh masyarakat Indonesia diharapkan dalam menciptakan budaya berlalu lintas yang tertib dan beretika.

Dengan kerjasama Polri, sekolah mengemudi, dan masyarakat, keselamatan jalan di Indonesia dapat ditingkatkan dan lingkungan yang aman bagi pengguna jalan tercipta.

Sekadar informasi, berdasarkan Perpres No. 1 Tahun 2022 Pasal 4 tentang Rencana Umum Keselamatan Jalan, terdapat lima pilar dalam Program Nasional.

Pilar keempat menegaskan bahwa keselamatan pengguna jalan adalah tanggung jawab Polri.

Pasal 4 ayat 10 huruf G dalam perpres tersebut menjelaskan bahwa pengembangan pendidikan berlalu lintas, termasuk pembinaan teknis, pendidikan dan pelatihan mengemudi, merupakan tugas pokok dan tanggung jawab kepolisian.

Dalam UU Lalu Lintas, hal yang serupa juga ditegaskan, yaitu pembinaan penyelenggaraan tentang pendidikan berlalu lintas.