Tujuh Provinsi Masih Menerapkan Pemutihan Pajak Kendaraan, Ada yang Berakhir Bulan Ini

Naufal Nur Aziz Effendi - Kamis, 25 Mei 2023 | 11:30 WIB

Ilustrasi: Pemutihan pajak kendaraan masih berlaku di 7 provinsi ini, segera manfaatkan sebelum terlewat. (Naufal Nur Aziz Effendi - )

Kemudian, diskon PKB selama tiga tahun berturut, bagi para pelaku usaha yang melakukan mutasi masuk dan khusus untuk kendaraan dengan tahun produksi sebelum 2021.

Terakhir, pembebasan pajak progresif dan pengurangan denda sanksi keterlambatan dari yang semula 25 persen, menjadi 2 persen saja.

2. Kalimantan Tengah

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor, berlaku mulai 17 Mei sampai 31 Agustus 2023.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalteng melalui Kepala Bidang Pajak Daerah Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalteng, Robert Coven, mengatakan ada tiga item yang dibebaskan dalam program pemutihan pajak kendaraan kali ini.

"Pemutihan tersebut mencakup pembebasan denda pajak kendaraan bermotor yang telah menunggak selama satu tahun atau lebih, pembebasan BBNKB II termasuk pokok dan dendanya, serta pembebasan progresif untuk kendaraan bermotor roda empat," ujar Robert, dilansir dari halaman Multi Media Center Diskominfosantik Provinsi Kalteng, Minggu (21/5/2023).

Ia mengatakan, pemutihan pajak kendaraan ini bisa dimanfaatkan para wajib pajak yang memiliki kendaraan dengan pelat nomor Provinsi Kalteng saja.

"Semua fasilitas yang disebutkan di atas diberikan secara khusus untuk kendaraan bermotor dengan nomor polisi KH (kode Kalimantan Tengah) dan berlaku mulai tanggal 17 Mei hingga 31 Agustus 2023," ujarnya.

Baca Juga: Pajak Mati Kena Tilang Manual, Manfaatkan Pemutihan sampai 31 Agustus

3. Sulawesi Tenggara