Polri Terapkan Poin, Korban Meninggal Kena 12 Poin Cabut SIM Sementara

Hendra - Minggu, 21 Mei 2023 | 13:18 WIB

SIM dapat dicabut sementara jika mengakibatkan korban luka berat (Hendra - )

GridOto.com- Pengendara jangan pernah sembarangan mengendarai mobil atau motor. 

Selain dikenakan denda sesuai dengan pelanggaran, Polri akan menerapkan sistem poin untuk menghukum pengendara yang bersalah.

GridOto.com pernah wawancara Kombes Arief Budiman, Dirlantas Polda Gorontalo saat menjadi Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri. 

"Penerapan poin pelanggaran sudah diatur dalam Perpol No. 5 tahun 2021," ungkap Arief. 

Dalam pasal 33 disebutkan pemberian poin ini meliputi pelanggaran lalu lintas dan  kecelakaan lalu lintas.

Dalam pasal 35 ayat (1) disebutkan poin untuk pelanggaran lalu lintas terdiri dari 3 yakni 5 poin, 3 poin dan 1 poin.

"Tergantung dari jenis pelanggaran yang dilakukan pengemudi," ungkap Kombes Arief Budiman ketika itu. 

Misal, untuk 1 poin, dikenakan bagi penumpang yang tidak mengenakan sabuk pengaman.

Pengendara dikenakan 3 poin jika melanggar rambu lalu lintas, seperti berhenti di sembarang tempat. 

Baca Juga: Jangan Anggap Remeh, Polisi Bisa Cabut SIM Jika Pengendara Melakukan Hal Ini 

Untuk 5 poin contohnya pengendara yang mengendarai kendaraan tidak memenuhi persyaratan layak jalan seperti tidak menggunakan spion, knalpot brong.