Jangan Anggap Remeh, Polisi Bisa Cabut SIM Jika Pengendara Melakukan Hal Ini

M. Adam Samudra - Sabtu, 17 April 2021 | 08:30 WIB

Penindakan terhadap pelanggaran ganjil genap (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah salah satu syarat wajib bagi setiap pengguna kendaraan bermotor.

Aturan ini sudah tertuang pada Pasal 77 (1) Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam pasal tersebut dijelaskan setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan, wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan.

Bahkan bagi pengendara yang terbukti tidak membawa atau tidak memiliki SIM akan dikenakan sanksi tilang dengan membayar sejumlah denda.

Baca Juga: Perpanjang SIM Online, Kapolri Yakini Jumlah Pemohon Akan Lebih Meningkat

Aturan ini sebagaimana dijelaskan dalam pasal 88 ayat (2) pada Undang-Undang yang sama, yaitu:

Dalam pasal tersebut diterangkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah

Bukan hanya itu, selain sanksi denda, ancaman lain yang lebih berat, yakni berupa pencabutan SIM.

"Iya bagi para pengendara yang melakukan pelanggaran berat bisa dilakukan pencabutan," kata Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Jati kepada GridOto.com, Sabtu (17/4/2021).

Ia menuturkan ada beberapa faktor yang dapat menyebabkan SIM bisa dicabut.

Faktor itu antara lain jika pengendara melakukan tindakan ugal-ugalan di jalan, mabuk dan melebihi batas yang telah ditentukan.

SIM bahkan bisa dicabut seumur hidup.