Jadi Tersangka Kecelakaan Bus Masuk Jurang di Guci, Sopir dan Kernet Terancam 5 Tahun Penjara

Muhammad Rizqi Pradana - Kamis, 11 Mei 2023 | 19:04 WIB

Sopir dan kernet jadi tersangka kecelakaan bus masuk jurang di Guci, Tegal, terancam 5 tahun penjara karena lalai. (Muhammad Rizqi Pradana - )

Sebelumnya, pihak kepolisian juga sudah menjelaskan hasil investigasi terkait penyebab kecelakaan masuk jurang di Guci yang terdiri dari beberapa faktor.

Seperti sudut kemiringan dan kondisi tanah yang menjadi tempat parkir, kondisi dari bus itu sendiri, dan faktor kelalaian dari kru yang bertugas.

"Saksi ahli APM Hino menjelaskan bahwa bus parkir di medan dengan kemiringan delapan derajat dengan rem tangan mengunci dan roda yang sudah diganjal," ungkap Kombes Pol M. Iqbal Alqudusy dalam kesempatan yang sama.

"Bus masih bisa bergerak meluncur ke depan karena kondisi medan parkir yang miring serta kontur tanah yang gembur atau tidak padat dan adanya tambahan beban penumpang yang naik," lanjutnya.

"Hal tersebut mengakibatkan pengganjal roda amblas, sehingga roda belakang dapat berputar secara perlahan," tambah Kombes Pol M. Iqbal Alqudusy.

Selain faktor eksternal, ia juga menyoroti faktor kelalaian dari kru yang tidak berada di dalam bus ketika rentetan kejadian tersebut berlangsung.

Kombinasi banyak faktor tersebut pun membuat kecelakaan bus masuk jurang di Guci menjadi tidak terhindarkan.