Pemutihan Pajak di Riau Bawa Berkah, 48 Ribuan Unit Kendaraan Bebas Denda

Ruditya Yogi Wardana - Senin, 13 Maret 2023 | 11:36 WIB

Ilustrasi pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). (Ruditya Yogi Wardana - )

GridOto.com - Para pemilik kendaraan yang berdomisili di Provinsi Riau bisa tersenyum lebar, karena program pemutihan pajak masih berlaku di sana.

Kabarnya program pemutihan pajak ini sudah berlaku sejak 1 Februari, dan akan berakhir pada 31 Mei 2023 mendatang.

Terlebih banyak keuntungan yang dirasakan para pemilik kendaraan, dalam program pemutihan pajak bernama '7 Berkah Pajak Daerah Riau Lebih Baik'.

Melansir dari postingan Instagram @bapendariau, benefit yang pertama yakni bebas denda administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB).

Lalu ada pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor 2 (BBNKB 2) khusus untuk kendaraan dengan tahun produksi sebelum 2022, dan bebas denda BBNKB 2.

Selanjutnya pembebasan BBNKB kendaraan hasil lelang, dan kendaraan yang sudah lama tidak melakukan registrasi ulang.

Berikutnya ada pembebasan untuk pokok pajak terhutang, khusus untuk yang menunggak lebih dari tiga tahun jadi hanya bayar pokok PKB untuk tiga tahun saja.

Kemudian ada diskon PKB selama tiga tahun berturut, bagi para pelaku usaha yang melakukan mutasi masuk dan khusus untuk kendaraan dengan tahun produksi sebelum 2021.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Bapenda Riau (@bapendariau)

Baca Juga: Pemutihan Pajak di Kalbar Masih Berlaku, Ada Diskon Pokok PKB Sampai 50 Persen

Lanjut ada pembebasan pajak progresif, dan pengurangan denda sanksi keterlambatan dari semula 25 persen menjadi 2 persen saja.