Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pemutihan Pajak Hadir Lagi di Kota Ini, Kendaraan Bodong Hingga 15 Tahun Cukup Bayar Pajak 2 Tahun Saja!

Ruditya Yogi Wardana - Sabtu, 21 Januari 2023 | 12:08 WIB
Ilustrasi. Program pemutihan pajak hadir lagi di Jambi pada 2023.
Tribun Pontianak/Anesh Viduka
Ilustrasi. Program pemutihan pajak hadir lagi di Jambi pada 2023.

GridOto.com - Kabar baik buat para pemilik kendaraan di Jambi, karena program pemutihan pajak hadir lagi pada 2023 nih.

Menariknya, ada sejumlah item pajak yang mendapatkan keringanan dalam program pemutihan pajak di Jambi tahun ini.

Melansir dari postingan akun Instagram @samsat.kota.jambi, program pemutihan pajak tersebut meliputi diskon pajak untuk kendaraan yang menungak 2-15 tahun ke atas.

Jadi kendaraan yang memenuhi syarat ini, nantinya mendapat keringanan dengan membayar biaya pajak untuk dua tahun saja.

Kemudian ada pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor (PKB), untuk wajib pajak yang membayar lewat jatuh tempo.

Ada juga pembebasan pokok dan sanksi administatif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor 2 (BBNKB 2), baik dalam maupun luar daerah.

Selanjutnya ada pembebasan pokok dan sanksi administratif BBNKB untuk kendaraan hasil lelang hingga penghapusan sanksi administratif BBNKB 1.

Program pemutihan pajak di Jambi berlaku sejak 6 Januari, dan akan berakhir pada 6 Apri 2023 mendatang.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by SAMSAT KOTA JAMBI (@samsat.kota.jambi)

Baca Juga: Polisi Mulai Sosialisasi STNK Mati 5 Tahun dan 2 Tahun Tidak Diperpanjang Kendaraan Jadi Bodong

Sayangnya meski ada banyak item pajak yang mendapat keringanan, ternyata realitanya masih ada beberapa daerah di Jambi yang antusiasme wajib pajaknya masih rendah, salah satunya di Samsat Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar).

"Diimbau kepada masyarakat Tanjabbar untuk dapat memanfaatkan momen ini, karena pemutihan pajak digelar setahun sekali saja," ungkap Kepala UPTD Samsat Tanjabbar, Teddy Pribadi, dikutip dari Tribunjambi.com, Senin (16/01/2023).

Teddy melanjutkan dari data yang sudah dikumpulkannya diketahui capaian PKB tahap 2 pada periode 2022 lalu, Samsat Tanjabbar bisa mendapatkan total hingga Rp 2,92 miliar.

"Dengan taatnya masyarakat membayar pajak, maka bisa mempercepat pembangunan Jambi, khususnya di Tanjabbar," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Samsat Tanjabbar Imbau Masyarakat Manfaatkan Pemutihan Pajak hingga 6 April 2023 Mendatang.

Editor : Eka Budhiansyah
Sumber : Tribunjambi.com,Instagram @samsat.kota.jambi

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa