Tilang Manual Diberlakukan Kembali di Sragen, Polisi Incar Pelanggaran Kasat Mata

Ruditya Yogi Wardana - Jumat, 10 Februari 2023 | 20:20 WIB

Ilustrasi. Satlantas Polres Sragen bakal gelar tilang manual selama 14 hari ke depan untuk menindak sejumlah pelanggaran kasat mata di jalan raya. (Ruditya Yogi Wardana - )

Dengan adanya kegiatan itu, polisi bisa mengedukasi dan menyadarkan masyarakat akan pentingnya mengedepankan keselamatan berlalu lintas.

"Sehingga saat momen mudik Lebaran 2023, bisa melakukan perjalanan dengan aman, nyaman, tertib dan lancar," ucap Piter.

Untuk E-TLE masih diberlakukan seperti biasa di beberapa titik, pelanggar yang tertangkap kamera akan diproses di pusat data.

Kemudian pelanggar bakal dikirimkan surat tilang dan wajib melakukan konfirmasi ke Polres Sragen.

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Tilang Manual Diberlakukan Kembali di Sragen : Knalpot Brong hingga Balap Liar Langsung Ditindak.