Mobil Jadi Korban Cipratan Cat di Tol Japek Bisa Diklaim, Begini Caranya!

M. Adam Samudra - Sabtu, 4 Februari 2023 | 17:28 WIB

Tata cara pengajuan klaim oleh Jasa Marga Group (M. Adam Samudra - )

Jasa Marga akan memproses klaim pengguna jalan dan jika memenuhi kriteria-kriteria yang dipersyaratkan, akan dilakukan proses ganti rugi sesuai ketentuan yang berlaku.

Prosedur tersebut berlaku di ruas jalan tol yang dikelola oleh Jasa Marga Group.

Untuk ruas jalan tol yang dikelola oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) lainnya bisa memberlakukan prosedur yang berbeda.

Sebelumnya, Rudi Valinka menceritakan keluhanannya di akun Twitternya setelah melewati Tol Japek tepatnya pintu keluar Bekasi Barat.

Akibatnya mobil yang ia tumpangi mengalami cipratan cat, sehingga ia harus mengalami kerugian mencapai Rp 750 ribu untuk membersihkan bekas cat ke bengkel.

Baca Juga: Bukan Cuma MINI Cooper, Toyota Fortuner Ini Juga Kena Cipratan Cat di Pintu Keluar Tol Bekasi Barat