Pakai Pelat Nomor Palsu, Pengamat Sebut Pengemudi Toyota Kijang Innova Bisa Kena Sanksi Pidana

Ruditya Yogi Wardana - Minggu, 18 Desember 2022 | 18:00 WIB

Viral Toyota Kijang Innova pakai pelat nomor palsu dicegat polisi di Bundaran HI, Jumat (16/12/2022). (Ruditya Yogi Wardana - )

Kalau sampai ketahuan melanggar, pengemudi Toyota Kijang Innova bisa dikenakan Pasal 263 KUHP tentang penipuan.

Darmaningtyas menambahkan, pelat nomor merah memang jadi kendaraan yang kebal terhadap tilang ganjil genap.

Oleh karenanya, pemalsuan pelat nomor merah kerap dilakukan oleh pemilik kendaraan.

"Mobil pelat merah, CD, pemadam kebakaran, ambulans dan angkutan umum memang dikecualikan dari ganjil genap," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ingat, Pakai Pelat Nomor Palsu Diancam Pidana, Bukan Tilang Saja.