ETLE Tak Pandang Bulu, Polisi Tindak WNA yang Langgar Lalu Lintas, Identitas Diungkap Kantor Imigrasi

Dia Saputra - Jumat, 2 Desember 2022 | 10:37 WIB

Polisi memantau kendaraan yang melanggar lalu lintas, WNA juga ditindak tegas. (Dia Saputra - )

GridOto.com - Tilang elektronik atau ETLE telah berlaku di sejumlah daerah di Indonesia pada akhir 2022.

Bahkan polisi tak membeda-bedakan pelanggar lalu lintas baik Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA).

Hal itu terbukti dari video pengendara Yamaha NMAX yang melanggar lalu lintas di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Ditlantas Polda Kepri tetap menindak WNA yang mengendarai Yamaha NMAX tanpa memakai helm itu menggunakan ETLE.

Dirlantas Polda Kepri, Kombes Pol Tri Yulianto mengaku, telah berkolaborasi dengan Imigrasi Kepri terkait hal ini.

"Dengan begitu petugas bisa mengetahui identitas WNA yang melanggar lalu lintas," buka Tri Yulianto dikutip dari Kompas.com.

Kolaborasi antara petugas berwajib dengan petugas imigrasi juga memengaruhi kelancaran dalam penindakan WNA.

"Pihak Imigrasi juga langsung menindaklanjuti laporan Ditlantas Polda Kepri terkait adanya pelanggaran lalu lintas," ungkapnya.

Salah satu langkah untuk menindaklanjuti adalah memantau keberadaan WNA agar tidak keluar dari daerah tersebut.

Baca Juga: Gunakan Kamera ETLE, Ditlantas Polda Bali Jepret 300 Pelanggar di Hari Pertama

"Pasalnya ia harus menyelesaikan denda pelanggaran lalu lintas atas tindakannya saat berkendara," ungkap Tri.

Tri menjelaskan, WNA bisa meninggalkan daerah tempatnya melakukan pelanggaran bila sudah membayar denda tilang.

"Pelanggar diarahkan untuk membayar denda tilang setelah nomor Briva diterbitkan petugas," ucapnya.

Artinya WNA yang melanggar lalu lintas tetap harus menyelesaikan proses tilang elektronik sesuai prosedur.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tidak Tebang Pilih, Ini Prosedur WNA jika Kena Tilang Elektronik"