ETLE Tak Pandang Bulu, Polisi Tindak WNA yang Langgar Lalu Lintas, Identitas Diungkap Kantor Imigrasi

Dia Saputra - Jumat, 2 Desember 2022 | 10:37 WIB

Polisi memantau kendaraan yang melanggar lalu lintas, WNA juga ditindak tegas. (Dia Saputra - )

"Pasalnya ia harus menyelesaikan denda pelanggaran lalu lintas atas tindakannya saat berkendara," ungkap Tri.

Tri menjelaskan, WNA bisa meninggalkan daerah tempatnya melakukan pelanggaran bila sudah membayar denda tilang.

"Pelanggar diarahkan untuk membayar denda tilang setelah nomor Briva diterbitkan petugas," ucapnya.

Artinya WNA yang melanggar lalu lintas tetap harus menyelesaikan proses tilang elektronik sesuai prosedur.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tidak Tebang Pilih, Ini Prosedur WNA jika Kena Tilang Elektronik"