Awas Kena Jepret, Karawang Bakal Terapkan Tilang Elektronik Mulai Tahun Depan

M. Adam Samudra - Selasa, 8 November 2022 | 10:05 WIB

Ilustrasi tilang elektronik di lampu merah (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Satuan lalu lintas (Satlantas) Polres Karawang tengah mempersiapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kabupaten Karawang.

Rencananya, Satlantas Polres Karawang menerapkan ETLE di Karawang pada tahun 2023.

“Untuk ETLE Karawang sendiri baru akan diterapkan 2023. Sekarang lagi dipersiapkan sarana dan pra sarananya,” kata Kasi Humas Polres Karawang Ipda Richie Suwaryadi kepada GridOto.com, Selasa (8/11/2022).

Dijelaskannya, penerapan ETLE akan dilakukan secara mobile maupun statis.

Sementara untuk statis akan dipasang di sejumlah titik lampu merah di Karawang.

Sementara mobile, akan menggunakan kendaraan khusus yang sudah dilengkapi kamera ETLE.

Seelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melarang jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk menggelar operasi penindakan tilang pengendara secara manual. Tindak penilangan diminta untuk hanya menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.

Instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022.

Surat telegram ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Baca Juga: Kisah Unik Penerapan ETLE di Indonesia, dari Akal-akalan Pengendara hingga Polisi Juga Kena Jepret

"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tulis instruksi dalam poin nomor lima surat telegram tersebut, Jumat (21/10/2022).

Kapolri juga meminta seluruh anggota Polantas di lapangan melaksanakan kegiatan Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli (Turjawali) khususnya di lokasi Blackspot dan Troublespot.

Anggota Polantas juga diminta untuk melaksanakan kegiatan, pendidikan masyarakat lalu lintas (Dikmas Lantas)untuk meningkatkan kemanan, keselamatan ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) serta mencegah terjadinya pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

"Melaksanakan pelatihan guna meningkatkan kemampuan dan profesionalisme anggota Polantas dalam melaksanakan tugas Polri di fungsi lantas," lanjut instruksi Kapolri sebagaimana termaktub dalam telegram itu.