Polisi Tiadakan Tilang Manual tapi Blangko Teguran Jadi Gantinya, SIM dan STNK Bisa Disita?

M. Adam Samudra - Jumat, 28 Oktober 2022 | 21:15 WIB

Polisi merazia motor berknalpot brong yang berpotensi balapan liar di Kediri (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan arahan untuk tidak lagi melakukan tilang manual melainkan cukup dengan teguran.

Dia meminta kepada jajarannya untuk memaksimalkan ETLE untuk menindak para pelanggar.

Arahan tersebut dilakukan setelah banyaknya aduan masyarakat mengenai razia ilegal yang digelar oleh para oknum.

Bahkan, jika ada pengendara yang tetap dikenai tilang manual dapat mengadukannya ke Kepolisian.

Untuk menjalankan perintah tersebut, Kasubdit Dakgar Kombes Pol Karsiman,  mengatakan bukan lagi surat tilang yang diberikan ke pelanggar melainkan blangko teguran.

"Untuk sementara apabila ada masyarakat yang melanggar akan ditegur dan diarahkan supaya tidk melanggar agar terhindar dari kecelakaan lalu lintas," kata Karisman saat dihubungi GridOto.com, Jum'at (28/10/2022).

Karisman menjelaskan, dengan diberikannya belangko teguran ke pelanggar tidak akan ada penyitaan seperti SIM dan STNK.

"Masalah blangko teguran akan diberikan kepada pelanggar tanpa ada penyitaan apapun. Intinya Polisi mengajak masyarakat untuk dewasa dalam berkendara demi keselamatan bersama di jalan raya," ucapnya.

"Meskipun itu surat teguran tidak ada dendanya, namun paling tidak masyarakat tahu bahwa dirinya melanggar dan bisa membahayakan pengendara yang lain,” kata Karsiman.

Baca Juga: Ada Larangan Tilang Manual, Polres Lombok Barat Bakal Pasang ETLE di WIlayah Hukumnya, Ini Titik-titiknya

Sementara itu, Polda Metro Jaya secara resmi telah menghentikan pelaksanaan tilang manual terhadap para pelanggar lalu lintas.

Seluruh pengendara yang melanggar bakal ditindak secara elektronik.