Polresta Mataram Amankan Ratusan Motor yang Diduga Terlibat Balap Liar, Ada Sederet Sanksi yang Siap Menanti Pelaku

Dia Saputra - Senin, 3 Oktober 2022 | 14:05 WIB

Ratusan motor yang dijaring oleh Polresta Mataram saat operas KRYD di Jalan Udayana Senin (03/10/2022). (Dia Saputra - )

"Sanksi terberatnya, kendaraan kami sita kurang lebih satu bulan agar jera," ungkap I Gede Sumadra Kerthiawan.

Gede berharap, Patroli KRYD bisa memberi edukasi ke pengguna jalan lain agar tidak melakukan balap liar.

"Kami harap pihak keluarga juga mengedukasi budaya tertib berlalu lintas dan tidak ugal-ugalan," sambungnya.

Sekadar informasi, pelaku balap liar bisa terjerat beberapa sanksi, mengingat aksinya sudah melanggar sejumlah aturan yang berlaku.

Mulai dari pasal 115 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pada pasal 155 disebutkan dua poin yang tidak boleh dilanggar oleh pengendara kendaraan bermotor di jalan.

Salah satunya, pengendara kendaraan bermotor dilarang untuk berbalapan dengan kendaraan bermotor lainnya saat di jalan.

Jika aturan ini dilanggar, maka pelaku bisa dijerat sanksi yang sudah diatur dalam pasal 297 yang berbunyi 'Setiap pengendara kendaraan bermotor yang berbalapan di jalan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta'.

Korlantas.polri.go.id
Ilustrasi balap liar

Selain itu, para pelaku balap liar juga bisa dijerat sanksi yang diatur pada pasal 503 ayat 1 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana), dikarenakan mengganggu ketertiban umum yang menimbulkan kegaduhan.

Untuk sanksi dari pelanggaran pasal 503 adalah ancaman kurungan tiga hari atau denda maksimal Rp 225 ribu.

Kalau sudah tahu sanksi-sanksinya, lebih baik jangan ikut aksi balap liar lagi deh.

Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Polresta Mataram Angkut 282 Motor Balap Liar di Jalan Udayana