Pengoperasian Odong-odong Makin Dilarang, Polisi Boleh Menindak Kalau Ada yang Melanggar

Ruditya Yogi Wardana - Rabu, 3 Agustus 2022 | 15:55 WIB

Pengoperasian odong-odong di jalan raya semakin dilarang oleh kepolisian. (Ruditya Yogi Wardana - )

GridOto.com - Polisi bakal semakin tegas dalam melarang pengoperasian odong-odong di jalan raya.

Pelarangan operasional odong-odong ini dirasa perlu dilakukan demi menjaga keamanan dan keselamatan pengendara lainnya di jalan raya.

Terlebih setelah insiden odong-odong maut yang terjadi di Serang, Banten pada Selasa (26/07/2022) lalu.

"Odong-odong dilarang dioperasikan di jalan raya," tegas Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Aan Suhanan, dikutip dari NTMCPolri.info.

Lebih lanjut ia menyebutkan, odong-odong pada umumnya merupakan modifikasi dari kendaraan umum yang dinilai melanggar Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

Adapun untuk metode penegakkan aturan terkait odong-odong, polisi bisa menerapkan metode pencegahan dan penegakan hukum.

Mulai dari tindakan pencegahan, polisi bisa memberikan pembinaan kepada pemilik bengkel dan odong-odong.

Kemudian bisa juga dengan mengirim surat imbauan secara persuasif kepada pemilik bengkel dan odong-odong.

Untuk surat imbauan yang ditujukan kepada pemilik bengkel, ada dua imbauan yang diberikan yakni tidak menjual suku cadang yang tidak sesuai dengan standar dan memberikan edukasi kepada pelanggan terkait bahaya modifikasi yang tidak sesuai aturan.

"Kalau surat imbauan yang diberikan kepada pemilik odong-odong yakni untuk tidak melakukan modifikasi rancang bangun kendaraannya," jelas Aan.