Kasus Begal Motor di NTB Dihentikan, Korban yang Tewaskan Pelaku Dibebaskan, Begini Penjelasannya

Gayuh Satriyo Wibowo - Minggu, 17 April 2022 | 18:54 WIB

Ilustrasi begal (Gayuh Satriyo Wibowo - )

GridOto.com - Baru-baru ini kasus begal motor di Nusa Tenggara Barat (NTB) menarik perhatian publik.

Pasalnya, korban pembegalan malah dijadikan tersangka.

Alasannya lantaran saat membela diri ia membuat dua pelaku begal tewas.

Melansir Tribunlombok.com, tersangkanya adalah Amaq Sinta (34).

Namun kini kasus yang ditangani Polda NTB ini sudah dihentikan.

Hal tersebut diumumkan oleh Kapolda NTB, Irjen Pol Djoko Poerwanto.

"Putusan dari gelar perkara khusus Polda NTB menyimpulkan bahwa apa yang dilakukan Amaq Sinta adalah perbuatan pembelaan terpaksa," katanya dalam keterangan pers di markas Polda NTB, Sabtu (16/4/2022).

Tribunlombok.com
Amaq Sinta (kanan) didampingi kuasa hukum saat jumpa pers di Polda NTB

Kesimpulan ini diambil dari fakta-fakta gelar perkara khusus tim penyidik.

"Sehingga pada saat ini tidak ditemukannya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil atau materlil," ujarnya.

Baca Juga: Tak Seperti di NTB, Kapolda Lampung Malah Minta Warganya Lawan Balik Begal

Keputusan ini, kata Irjen Pol Djoko, juga berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, pasal 30 tentang penyidikan tindak pidana.

Isi pasal tersebut adalah penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum dan keadilan.

"Kami menyimpulkan bahwa penangan atau penyidikan kasus tersebut dihentikan atas nama tersangka Amaq Sinta," tutup Kapolda.

Murtede alias Amaq Sinta sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Lombok Tengah.

Amaq Sinta dianggap melakukan tindak pidana karena menewaskan dua orang dalam perkelahian sengit, di jalan Desa Ganti, Lombok Tengah, Minggu (10/4/2022).

Korban meninggal masing-masing berinisial PN (30) dan OWP (21).

Jasadnya ditemukan warga di pinggir jalan dengan luka tusuk.

Belakangan terungkap, dua orang tersebut merupakan komplotan begal yang berusaha merampas motor Amaq Sinta.

Polres Lombok Tengah kemudian menetapkan Amaq Sinta sebagai tersangka karena melakukan pembunuhan.

Baca Juga: Toyota Avanza Ini Jadi Saksi Begal Motor di Bangkalan, Sekali Beraksi Delapan Pelaku Tersebar

Sementara dua orang rekan begal yang selamat dalam perkelahian itu juga ditangkap. Masing-masing berinisial W (32) dan H (17).

Saat insiden perkelahian, keduanya melarikan diri ketika melihat dua temannya tersungkur di tangan Amaq Sinta.

Penetapan status tersangka Amaq Sinta selaku korban begal ini kemudian mendapat sorotan publik.

Sampai akhirnya Polda NTB mengambil alih kasus tersebut.

Setelah melakukan gelar perkara khusus, penyidik Polda NTB menyimpulkan tidak ada unsur pidana karena Amaq Sinta dalam posisi membela diri.

Sehingga proses penyidikan pun dihentikan demi kepastian hukum dan rasa keadilan.

Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul "Alasan Polda NTB Hentikan Penyidikan Kasus Amaq Sinta, Korban Begal yang Jadi Tersangka"