GridOto.com - Baru-baru ini kasus begal motor di Nusa Tenggara Barat (NTB) menarik perhatian publik.
Pasalnya, korban pembegalan malah dijadikan tersangka.
Alasannya lantaran saat membela diri ia membuat dua pelaku begal tewas.
Melansir Tribunlombok.com, tersangkanya adalah Amaq Sinta (34).
Namun kini kasus yang ditangani Polda NTB ini sudah dihentikan.
Hal tersebut diumumkan oleh Kapolda NTB, Irjen Pol Djoko Poerwanto.
"Putusan dari gelar perkara khusus Polda NTB menyimpulkan bahwa apa yang dilakukan Amaq Sinta adalah perbuatan pembelaan terpaksa," katanya dalam keterangan pers di markas Polda NTB, Sabtu (16/4/2022).
Kesimpulan ini diambil dari fakta-fakta gelar perkara khusus tim penyidik.
"Sehingga pada saat ini tidak ditemukannya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil atau materlil," ujarnya.
Baca Juga: Tak Seperti di NTB, Kapolda Lampung Malah Minta Warganya Lawan Balik Begal
Keputusan ini, kata Irjen Pol Djoko, juga berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, pasal 30 tentang penyidikan tindak pidana.
Isi pasal tersebut adalah penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum dan keadilan.