Tak Hanya Aturan Ganjil Genap, Polresta Bogor Kota Bakal Tutup Beberapa Ruas Jalan Malam Ini

Dia Saputra - Sabtu, 29 Januari 2022 | 16:30 WIB

Aturan ganjil genap di kota bogor sejumlah kendaraan diputar balik. (Dia Saputra - )

GridOto.com - Sistem ganjil genap kembali diberlakukan di Kota Bogor pada akhir pekan ini, Sabtu (29/01/2022).

Nantinya sistem ganjil genap di Kota Bogor akan berlaku selama dua hari atau hingga Minggu (30/01/2022).

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, pemberlakuan ganjil genap untuk mengurangi mobilitas warga.

Pasalnya dengan langkah tersebut, penyebaran Covid-19 varian Omicron bisa terminimalisir.

"Ganjil genap ini berlaku untuk semua kendaraan yang masuk ke Kota Bogor," buka Susatyo dikutip dari TribunnewsBogor.com.

Untuk sistem aturannya, Susatyo mengatakan kendaraan yang melintas harus sesuai dengan tanggal di hari itu.

Misal untuk tanggal 29 Januari, maka kendaraan berpelat ganjil diperbolehkan melintas di Kota Bogor.

Sedangkan untuk besok, tanggal 30 Januari yang boleh melintas adalah kendaraan berpelat nomor genap.

"Dalam masa berlaku aturan ganjil genap, kami akan melakukan pemeriksaan di tujuh titik," lanjut Kapolresta Bogor Kota.

Baca Juga: Mobil Dapat Tilang Ganjil-Genap Malah Bikin Netizen Salfok, Kenapa Bisa?

Tujuh titik itu di antaranya Gerbang Tol Bogor, Simpang Baranangsiang, Simpang Batutulis, Jalan Veteran, Simpang Jembatan Merah, Air Mancur, dan Putaran RM Bumi Aki di Jalan Pajajaran.

Untuk jam pemberlakuannya, ganjil genap akan diterapkan selama 24 jam.

Selain itu, Susatyo juga akan melakukan penutupan arus lalu lintas yang diberlakukan malam hari ini, Sabtu (29/01).

Penutupan dilakukan di  Kawasan Sistem Satu Arah (SSA) atau lingkar Kebun Raya-Istana Bogor yang meliputi Jalan Otista, Jalan Juanda dan Jalan Ir Juanda mulai steril dari kendaraan mulai pukul 22.00 WIB.

Aturan ganjil genap dan penutupan jalur SSA tidak berlaku untuk kendaraan bersifat darurat serta kendaraan berkaitan dengan tugas negara dan ekonomi.

Kendaraan yang dikecualikan dalam aturan ini di antaranya ambulans atau mobil pengantar jenazah, pemadam kebakaran, tenaga kesehatan, kendaraan dinas Polri/TNI, angkutan umum/online, angkutan logistik/sembako, masyarakat yang melakukan vaksinasi dan kendaraan darurat lainnya.

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Kota Bogor Kembali Terapkan Ganjil Genap Pada Akhir Pekan, Malam Ini Sejumlah Jalan Ditutup