Buntut Kecelakaan Maut di Balikpapan, Kemenhub Evaluasi Jam Operasi Truk

M. Adam Samudra - Sabtu, 22 Januari 2022 | 19:25 WIB

Truk tronton yang menabrak kendaraan di Balikpapan (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi mengimbau kepada seluruh pelaku usaha khususnya pada angkutan barang untuk lebih mengutamakan aspek keselamatan.

Hal ini diutarakannya setelah mendapat informasi adanya musibah kecelakaan truk kontainer yang menabrak belasan kendaraan di Simpang Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur pada Jumat (21/1/2022) kemarin.

"Ini menjadi pembelajaran yang serius bagi setiap pelaku usaha untuk mengedepankan aspek keselamatan saat berkendara," ucap Budi melalui keteranganya, Sabtu (22/1/2022).

Saat ini, pihaknya sedang melakukan peninjauan lapangan langsung yang diwakili oleh Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XVII Kalimantan Timur-Kalimantan Utara, Avi Mukti Amin.

"Kami juga akan berkoordinasi dengan tim KNKT yang saat ini sedang menginvestigasi kejadian untuk mengetahui penyebab kecelakaan,” tutur Dirjen Budi.

Terkait kecelakaan yang melibatkan truk dengan muatan yang sangat berat, Budi juga mengatakan bahwa Uji KIR wajib dilakukan melalui Pemerintah Daerah setempat agar dapat memastikan bahwa kendaraan yang digunakan layak, aman dan selamat.

"Pemerintah Pusat dalam hal ini sudah membuat Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) dalam perizinan usaha di sektor transportasi dan Uji KIR bagi kendaraan bermotor dilakukan oleh Pemerintah Daerah," ungkap Budi.

Ia mengatakan pihaknya menyerahkan penyidikan terkait kecelakaan ini kepada pihak kepolisian.

"Ke depan kami akan melakukan evaluasi terhadap jam operasional kendaraan berat dan terus melakukan pengawasan terhadap angkutan barang yang akan masuk ke kota baik dari Pelabuhan maupun dari luar kota," jelas Budi.

Baca Juga: Belajar dari Kecelakaan Maut Truk Diduga Rem Blong, Ini Pentingnya Servis Berkala Rem Mobil

Selain itu, pihaknya juga akan melakukan manajemen kecepatan pada ruas jalan terdampak dan mengevaluasi terkait perlunya jalur khusus angkutan barang terutama pada wilayah-wilayah yang rawan kecelakaan.