Flyover Pesing Kembali Makan Korban Pemotor, Padahal Sudah Ada Sanksi dan Denda Jika Nekat Terobos

M. Adam Samudra - Rabu, 19 Januari 2022 | 13:40 WIB

Kecelakaan di flyover pesing (M. Adam Samudra - )

Rambu yang melarang motor naik fly over itu sudah terpampang jelas.

"Kendaraan roda dua dilarang lewat, bahkan disana sudah ada rambu-rambunya. Kami juga sudah sering melakukan sosialisasi dan penindakan dilokasi tersebut," ucapnya.

Arga mengimbau kepada pengendara motor agar tidak nekat melintasi JLNT untuk mencari jalan pintas dan menghindari kemacetan.

Faktor ketinggian jalan membuat embusan angin samping cukup kencang sehingga dapat membahayakan pemotor.

Larangan pemotor melintasi jalan layang non tol, ditandai dengan rambu lalu lintas bundar bergambar motor yang dicoret garis merah.

Dasar hukumnya termuat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam Pasal 287 ayat 1 dan 2 menyebut, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan melanggar aturan perintah atau larangan pada rambu dan alat pemberi isyarat lalu lintas dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda Rp 500.000.

Belum lagi jika pemotor menghindari razia, lalu melawan arus.

Meski tidak ada ketentuan yang melarang kendaraan melawan arus, namun biasanya ada rambu lalu lintas satu arah atau tanda larangan masuk di sisi jalan sehingga melawan arus dapat terjerat Pasal 287 ayat 1 dan 2.

Selain itu, pemotor yang berusaha menghindari razia bisa membahayakan diri sendiri dan pengendara lain. Jika membahayakan pengendara lain di jalan layang non tol, bisa dipidana satu tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta. Ini sesuai dengan Pasal 311 ayat 1.

Pasal tersebut masih memiliki hukuman pidana turunan, jika mengemudikan kendaraan hingga menimbulkan korban luka ringan, luka berat, dan meninggal dunia. Dendanya masing-masing Rp 8 juta, Rp 20 juta, hingga Rp 24 juta.

Nah, masih ada yang nekat ingin melintasi jalan layang non tol ?