Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Berkaca Dari Kejadian di Flyover Pesing, Boleh Atau Tidak Pemotor Lewat Jalur Tersebut?

M. Adam Samudra - Sabtu, 8 Januari 2022 | 21:35 WIB
Motor dilarang lewat Flyover pesing
Kanit Laka Jakbar
Motor dilarang lewat Flyover pesing

GridOto.com - Kanit Laka Lantas Wilayah Jakarta Barat AKP Hartono mengatakan, pengemudi mobil AND telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan di flyover Pesing. 

Pihaknya menyebut bahwa pengendara motor melanggar rambu lalu lintas.

Sebab, Jalan Layang Daan Mogot, Jakarta Barat, atau biasa dikenal flyover Pesing itu memang dilarang dilalui pengendara roda dua.
 
"Flyover tersebut memang kerap sekali dilewati oleh pengendara roda dua sebab alasan para pemotor jika lewat atas lebih cepat sementara lewat bawah terkadang macet," kata AKP Hartono kepada GridOto.com, Sabtu (8/1/2022).
 
Hal ini mempertimbangkan tingginya jalan layang tersebut jika dibandingkan dengan jalan layang pada umumnya.
 
Selain itu, kecepatan angin di lokasi tersebut jadi pertimbangan dilarangnya kendaraan roda dua melintasi jalur tersebut.
 
Menurut keterangan AKP Hartono, pengendara mobil March B-1827-VCC beralasan kecelakaan terjadi karena silau oleh sinar matahari.

"Iya silau matahari)," bebernya.

Baca Juga: Siap-siap, ETLE Mulai Diterapkan di Palembang Januari 2022 Ini, Server Dijaga 24 Jam Nonstop

Saat mengendarai mobilnya, AND tengah melaju dari arah Kalideres menuju Grogol.

Dalam mobil tersebut, dia bersama istrinya dengan tujuan untuk mengantarkan istrinya ke tempat kerja.
 
Pemeriksaan dilakukan karena AND dianggap lalai dalam mengemudi mobil sehingga menyebabkan tiga tabrakan kendaraan bermotor secara beruntun.
 
AKP Hartono mengatakan polisi juga melakukan tilang kepada dua pengendara motor lainnya yang ikut terlibat dalam kecelakaan tersebut.
 
Soal larangan sepeda motor melintas di fly over, Hartono menyebut instansinya telah memasang rambu yang terlihat jelas, serta menugaskan anggota di sekitaran fly over pesing.
 
Kondisi Pemotor Berangsur Membaik

Hartono menjelaskan kondisi pemotor yang jatuh tersebut hingga kini kondisinya berangsur membaik dan sudah bisa diperiksa polisi walau masih dalam proses penanganan medis akibat kami dan tangannya patah tulang.

"Bagi pelanggar akan dikenakan pasal 287 maksimal denda Rp 500 ribu," tutupnya.
 
 

Editor : Hendra
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa