Sering Panik Kena Jepret Kamera Elektronik, Apakah Kena Tilang atau Tidak? Begini Cara Ceknya

M. Adam Samudra - Minggu, 21 November 2021 | 08:55 WIB

Ilustrasi kamera CCTV ETLE atau tilang elektronik. (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Penggunaan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) alias tilang elektronik di wilayah hukum Polda Metro Jaya semakin masif.

Jumlah kamera yang dioperasikan sudah bertambah banyak, sejak pertama kali diterapkan pada 2018 lalu.

Melalui sistem tersebut, para pengendara yang melanggar aturan berlalu lintas bakal diberi tahu pelanggarannya melalui pesan elektronik atau diantar ke rumah. 

Bagi pengendara yang merasa ragu kena tilang atau tidak bisa mengeceknya sendiri. Caranya adalah memeriksa situs etle-pmj.info.

"Iya bisa datang ke posko ETLE Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya di Jalan MT Haryono Pancoran, Jakarta Selatan atau bisa cek disitus etle-pmj.info," ujar Kepala Seksi Pelanggaran Subdit Penegakan Hukum Polda Metro Jaya, Kompol Sriyanto kepada GridOto.com, Minggu (21/11/2021).

Nantinya Polda Metro Jaya akan mengunggah foto dan video kendaraan yang dianggap melanggar lalu lintas ke situs tersebut.

Melalui situs itu, petugas bisa melayangkan surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan untuk mengklarifikasi pelanggaran di jalan raya. 

Berikut langkah-langkah cek tilang elektronik di Jakarta:

- Buka laman etle-pmj.info 

 - Masukan nomor pol, nomor mesin dan nomor rangka kendaraan 

 - Tekan Cek Data dan tunggu beberapa saat hingga hasilnya keluar 

Setelah data dimasukan dengan benar tekan Cek Data, apabila ada pelanggaran maka akan keluar datanya.

Baca Juga: Tilang Elektronik Segera Diterapkan Oleh Polres Sukoharjo, Ini 10 Titik Lokasinya